Nasional
Wajib Tahu! Ini Daftar Denda e-Tilang dan Langkah Pembayarannya
JAKARTA —Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kini menjadi metode utama dalam penegakan hukum lalu lintas di sejumlah wilayah Indonesia. Melalui sistem ini, pelanggaran lalu lintas secara otomatis terdeteksi oleh kamera pengawas, sehingga tidak diperlukan interaksi langsung antara pelanggar dan petugas.
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara pasti besaran denda yang harus dibayarkan serta prosedur pembayaran setelah menerima surat tilang elektronik.
- Holding Ultra Mikro BRI Dukung 14,4 Juta Pengusaha Perempuan untuk Ciptakan Ekonomi Inklusif
- Didukung BRI, Pengusaha Batik Tulis Ini Tembus Pasar Internasional
- BALI 7s 2025 Presented By Bank Mandiri: Festival Sepak Bola Usia Dini Terbesar di Asia Kembali Digelar
Apa Itu ETLE?
ETLE merupakan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi yang menangkap pelanggaran melalui kamera CCTV yang terpasang di titik-titik tertentu. Setelah pelanggaran terekam, data kendaraan akan diverifikasi dan surat konfirmasi pelanggaran dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Jenis pelanggaran yang terekam antara lain, melanggar marka atau rambu lalu lintas, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, tidak memakai helm bagi pengendara motor.
Daftar Biaya Denda Tilang ETLE Berdasarkan Jenis Pelanggaran
- Menggunakan pelat nomor palsu: Denda tilang elektronik sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan selama 2 bulan
- Berkendara melawan arus: Denda tilang elektronik sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan selama 2 bulan
- Menggunakan smartphone saat berkendara: Denda tilang elektronik maksimal Rp750.000 atau hukuman penjara hingga 3 bulan
- Melanggar rambu lalu lintas: Denda tilang elektronik paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan
- Melanggar marka jalan: Denda tilang elektronik paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan
- Pelanggaran tidak menggunakan helm: Denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau pidana kurungan
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
Setelah menerima surat konfirmasi ETLE, berikut langkah-langkah pembayaran tilangnya:
- Konfirmasi Pelanggaran
- Buka situs resmi ETLE sesuai wilayah (misal: etle-polri untuk DKI Jakarta) atau tilang kejaksaan
- Masukkan data nomor kendaraan, nomor surat, dan kode keamanan
- Konfirmasi apakah pelanggaran benar dilakukan
- Mendapatkan Kode Briva
- Setelah konfirmasi, Anda akan mendapatkan kode pembayaran BRIVA (BRI Virtual Account)
- Melakukan Pembayaran
- Lakukan pembayaran denda
- Mengunduh Bukti Pembayaran
- Simpan bukti pembayaran sebagai arsip pribadi
Setelah pembayaran, proses pelanggaran dianggap selesai dan data dicatat di kepolisian
Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar?
Jika tidak ada konfirmasi dan pembayaran dalam waktu 8 hari sejak surat tilang dikirim, kendaraan Anda bisa masuk dalam daftar blokir registrasi. Artinya, kendaraan tidak dapat memperpanjang STNK hingga denda tilang diselesaikan.
ETLE hadir untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan transparansi dalam penegakan hukum. Dengan mengetahui jenis pelanggaran, besaran denda, dan cara membayarnya, masyarakat diharapkan lebih sadar dan taat aturan demi keselamatan bersama.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 20 Apr 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 21 Apr 2025