Warga Padang yang Masih Memegang Suket untuk Segera Ambil e-KTP

Ilustrasi. Foto: ist

Terhitung Agustus 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang telah menyelesaikan pencetakan e-KTP.

Untuk itu bagi masyarakat yang sampai saat ini masih memegang surat keterangan (suket) agar bisa mengambil e-KTP di kantor kelurahan atau kecamatan sesuai kartu keluarganya masing-masing.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Padang, Fauzan Ibnofi, mengatakan, apabila ternyata e-KTP tidak ketemu, kepada masyarakat diminta untuk mengajukan melalui pelayanan online, dan nantinya akan ada petugas akan memverifikasinya kembali.

“Apabila memang ternyata belum sama sekali dicetak, akan kami cetak ulang. Apabila ternyata sudah dicetak dan masih berada di kantor kecamatan atau kelurahan akan kami beritahu melalui jawaban aplikasi via email,” jelasnya.

Fauzan Ibnofi menambahkan dalam penyerahan e-KTP ke kecamatan atau kelurahan selalu dilengkapi dengan berita penyerahan antara Disdukcapil dan pihak kecamatan atau kelurahan. (Diskominfo Padang/rilis)

Bagikan

Related Stories