Daerah
Warga Tetap Gelar Lomba Agustus Meski Wali Kota Padang Melarang
KabarMinang.id - Wali Kota Padang mengeluarkan edaran yang meminta masyarakat agar tidak menggelar perlombaan atau kegiatan peringatan HUT RI ke 75 yang bisa memicu kerumunan masyarakat. Surat edaran Wali Kota Padang itu bernomor 200/463/Kesbangpol Padang tentang partisipasi menyemarakkan HUT RI ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia di masa pandemi Covid - 19.
“Menindaklanjuti edaran itu kami di Satpol PP Padang akan melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan kalau ada kerumunan masyarakat. Personel yang kami turunkan untuk patroli sebanyak 180 orang,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Padang, Edrian Edward, Jumat siang (14/8/2020).
Kendati demikian, ternyata masih banyak warga Kota Padang yang ternyata tidak mengetahui ada edaran supaya tidak menggelar keramaian memperingati HUT RI. Hal itu diakui Ferry, pemuda Koto Panjang, Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah.
“Bukan saya saja, orang di kampung ini memang tidak tahu kalau ada larangan itu,” akunya.
Wajar saja, kata Ferry, karena ketidaktahuan itu, masyarakat masih menggelar beragam kegiatan peringatan HUT RI. Misalnya panjat pinang, layang-layang, hingga ragam lomba tradisional anak-anak.
“Batang pinang sudah kami dirikan, sudah dihias pula. Hadiah sudah digantung, tidak mungkin kalau kami batalkan. Ini kan hanya sekali setahun. Apalagi warga disini kan sehat-sehat. Rasanya berlebihan kalau dilarang-larang. Ini kan wujud semangat nasinalisme kami,” ketusnya.