Nasional
Worldcoin Disorot, Ini Risiko Abadi yang Membayangi Penggunanya
JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas terhadap proyek Worldcoin di Indonesia. Pada 4 Mei 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menghentikan seluruh kegiatan pemindaian iris mata yang dilakukan oleh dua perusahaan lokal: PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara.
Kedua perusahaan tersebut diketahui belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan diduga menggunakan izin milik pihak lain secara tidak sah. Penangguhan ini merupakan respons atas meningkatnya kekhawatiran publik terkait praktik pemindaian biometrik iris yang dianggap tidak transparan dan berisiko terhadap perlindungan data pribadi warga.
Komdigi menyatakan penangguhan dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini terhadap risiko penyalahgunaan data yang dikumpulkan tanpa dasar hukum yang memadai. Melalui perangkat pemindai iris bernama Orb, Worldcoin menawarkan identitas digital “World ID” kepada siapa pun yang bersedia memindai mata mereka.
- Manajemen Risiko BRI yang Prudent Dorong Peningkatan Kualitas Kredit
- Skype Ditutup, Ini 5 Rekomendasi Aplikasi Panggilan Video Alternatifnya
- Inilah Daftar Perusahaan Batu Bara yang Wajib Hilirisasi
Sebagai imbalan, pengguna memperoleh token kripto WLD. Di Kota Bekasi, sejumlah warga diketahui mengikuti proses ini. Namun, aktivitas tersebut berlangsung tanpa penjelasan rinci terkait bagaimana data disimpan, siapa yang mengaksesnya, dan untuk keperluan apa saja digunakan.
Berbeda dari informasi pribadi biasa, iris mata termasuk dalam kategori data biometrik yang bersifat permanen. Tak seperti kata sandi yang bisa diganti jika bocor, data iris tidak dapat diubah.
Jika sampai jatuh ke tangan yang salah, risiko penyalahgunaan meliputi pelacakan, pemalsuan identitas, hingga akses tidak sah ke sistem keamanan digital.
Bahaya Biometrik dan Mandeknya Regulasi
Kekhawatiran ini bukan sekadar dugaan. Studi Elhoseny et.al (2024) menyatakan bahwa sistem pengamanan biometrik seperti Cancelable Biometrics yang digunakan untuk melindungi data iris masih rentan terhadap serangan teknis.
Dalam skenario template inversion, data iris yang telah diubah secara digital tetap bisa direkonstruksi ke bentuk aslinya. Ini menunjukkan bahwa meski telah dienkripsi, perlindungan data biometrik belum sepenuhnya aman.
Di sisi lain, studi oleh Okello et.al (2023) di kawasan Danau Victoria menunjukkan bahwa pemindaian iris memang diterima secara luas oleh masyarakat. Namun, sebagian responden mengungkapkan kecemasan terhadap potensi efek samping terhadap mata dan kurangnya kejelasan soal pengelolaan data.
Penelitian itu menekankan pentingnya edukasi publik dan keterbukaan sebagai prasyarat etis dalam penerapan teknologi biometrik. Secara hukum, Indonesia sudah memiliki dasar regulasi yang kuat. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menggolongkan data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik dan sensitif.
Dalam Pasal 20 dan 22, disebutkan bahwa data semacam itu hanya boleh dikumpulkan dengan persetujuan eksplisit, dapat dicabut kapan saja, dan wajib dikelola secara aman, bertanggung jawab, dan transparan. Namun dalam praktik Worldcoin, aspek-aspek ini nyaris tidak terlihat.
Tidak ada jaminan bahwa warga bisa mencabut persetujuan atau meminta data mereka dihapus. Tidak ada kejelasan tentang pengawasan otoritas domestik terhadap data yang dikirim ke luar negeri. Ketimpangan informasi antara perusahaan dan warga menjadi persoalan utama dalam konteks privasi dan kedaulatan digital.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengambil tindakan. Kenya telah lebih dulu menghentikan operasional Worldcoin pada 2023 dan memerintahkan penghapusan semua data biometrik yang telah dikumpulkan. Uni Eropa kini juga menyelidiki proyek ini atas dugaan pelanggaran terhadap General Data Protection Regulation (GDPR), salah satu regulasi data paling ketat di dunia.
Proyek Worldcoin yang digagas oleh CEO OpenAI, Sam Altman, membawa ambisi besar: menciptakan identitas digital global berbasis biometrik untuk menghadapi era kecerdasan buatan.
Namun di lapangan, proyek ini justru memperlihatkan sisi gelap digitalisasi: ketika tubuh manusia dijadikan sumber data, dan ketimpangan teknologi dimanfaatkan untuk menukar privasi dengan iming-iming uang. Penangguhan Worldcoin di Indonesia menjadi peringatan penting.
Dalam dunia yang semakin terkoneksi, inovasi tanpa regulasi bukanlah kemajuan, melainkan ancaman baru. Dan bahwa iris mata, sebagai bagian dari tubuh manusia, tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas global tanpa perlindungan dan kesadaran penuh dari mereka yang memilikinya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Alvin Bagaskara pada 07 May 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 08 Mei 2025