Rekening Tidak Aktif Bisa Diblokir, Apakah Keuangan Anda Aman?

Waspada! Blokir Rekening Dorman Bisa Ganggu Perencanaan Keuangan Anda (marketwatch)

JAKARTA - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan usulan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyarankan agar rekening bank yang tidak aktif selama minimal tiga bulan berturut-turut diblokir sementara.

Kebijakan ini diklaim sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan seperti pencucian uang atau penipuan daring. PPATK memastikan dana nasabah tetap aman saat pemblokiran berlangsung.

Reaksi muncul dari para generasi muda yang kerap kali menggunakan lebih dari satu rekening untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya.

Devy Eleonora (25) bercerita saat ini dia memiliki dua rekening pribadi atas namanya. Devy merasa khawatir jika kebijakan ini nantinya justru menyulitkannya untuk membagi pengeluaran dan tabungan di masing-masing rekening tersebut.

Dia memilih memisahkan rekening sehari-hari dan rekening untuk tabungan karena ia pribadi yang cukup boros. Keuangannya rawan jika duit simpanan dijadikan dalam satu bank atau rekening.

"Banyak orang termasuk saya memisahkan rekening untuk tujuan berbeda, seperti tabungan darurat, dana liburan, atau keperluan bisnis. Kalau semuanya dianggap pasif lalu diblokir, tentu akan merepotkan," katanya kepada TrenAsia.id pada Rabu, 30 Juli 2025.

Ganggu Perencanaan Keuangan

Ia menilai, rencana pemblokiran sementara rekening yang tidak aktif berpotensi mengganggu perencanaan keuangan. Sebab, sebagian orang memisahkan keuangan dalam beberapa rekening untuk tujuan yang berbeda, seperti tabungan, dana darurat, atau kebutuhan tertentu. 

Jika semua rekening pasif itu otomatis dianggap mencurigakan, dia menilai kebijakan itu bisa menimbulkan persoalan baru. Cerita lain datang dari Berliana (26) seorang pekerja kreatif di Jakarta yang aktif menggunakan layanan perbankan digital. 

Menurutnya tidak semua rekening yang jarang dipakai berarti mencurigakan. Dalam kesehariannya, ia mengaku memiliki tiga rekening berbeda untuk mengatur keuangan secara terpisah.

"Ada satu untuk gaji dan transaksi harian, satu lagi khusus nabung jangka panjang, dan satu lagi untuk dana darurat. Yang terakhir ini memang jarang dipakai, tapi bukan berarti mencurigakan," ujar Berliana.

Ia mengaku khawatir jika rekening seperti miliknya bisa ikut terblokir hanya karena tidak menunjukkan aktivitas selama beberapa bulan. Padahal, sistem pembagian rekening seperti itu dianggap banyak anak muda lebih praktis untuk mengelola keuangan.

Berliana berharap pemerintah dan PPATK bisa mempertimbangkan lebih dalam konteks penggunaan rekening oleh masyarakat umum, khususnya generasi muda yang terbiasa dengan financial planning digital.

Alasan PPATK Blokir Rekening

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan tindak pidana. Temuan itu berdasarkan Hasil Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK sejak tahun 2020.

Dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee. Rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal-hal lain secara melawan hukum.

"Terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum," kata Ivan dalam keterangan tertulis dikutip pada Rabu, 30 Juli 2025.

Rekening tersebut selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif/dormant. Selain itu, lebih dari 50 ribu rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana ilegal.

Kriteria Rekening Dorman (Menganggur):

Tidak Ada Aktivitas Finansial 3–12 Bulan
Rekening dianggap dorman jika tidak mencatat transaksi apa pun dalam kurun waktu minimal 3 bulan hingga maksimal 12 bulan, tergantung kebijakan bank dan sinkronisasi data dengan PPATK.

Aktivitas yang Dihitung
Aktivitas yang dianggap sebagai tanda rekening aktif mencakup:
- Penarikan dana
- Penyetoran tunai
- Transfer masuk/keluar
- Top-up dompet digital
- Pembayaran tagihan atau transaksi lainnya

Baca Juga: Catat! Ini Kriteria Rekening Nganggur yang Diblokir PPATK

Jenis Rekening yang Bisa Jadi Dormant
- Rekening tabungan (perorangan & badan usaha)
- Rekening giro
- Rekening dalam bentuk Rupiah maupun Valas (mata uang asing)
- Status Bukan Jenis Rekening Baru

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Debrinata Rizky pada 30 Jul 2025 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 30 Jul 2025  

Editor: Redaksi Daerah
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Lihat semua artikel

Related Stories