Daerah
Tegakan Perda, Satpol PP Tertibkan Iklan Rokok di Padang Panjang
Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Padang Panjang menertibkan iklan rokok yang terpasang di warung-warung dan minimarket di daerah itu.
“Penertiban ini tindak lanjut dari Perda KTR yang mengatur larangan mempromosikan rokok dalam bentuk dan jenis apapun di Kota Padang Panjang,” sebut Kasi Penegakan Perda, Idris, dikutip dari laman FB Kominfo, Kamis (21/10/2021).
Idris menambahkan, sejak 2010 Satpol PP bersama Dinas Kesehatan sudah menyosialisasikan kepada masyarakat, khususnya pemilik warung atau minimarket untuk tidak memberikan fasilitas pemasangan iklan rokok di tempat mereka. Ini sesuai dengan Perda No 15 Tahun 2010 yang kemudian diubah dengan Perda No 2 Tahun 2014.
“Kami bersama Dinkes juga telah menertibkan semua iklan rokok di Padang Panjang. Seperti stiker rokok, spanduk rokok dan lain-lain. Jika ada juga yang memasang, kami langsung tindaklanjuti," sebutnya.
Sebagai kota tertib rokok, pihaknya akan terus menertibkan iklan-iklan rokok di Padang Panjang. Terkadang, saat penertiban pihaknya juga bertemu marketing rokok dan langsung menyampaikan perihal adanya larangan promosi rokok dan Perda KTR.
(cigus)