UGM Gelar Aksi, Mahasiswa dan Dosen Kritik Jokowi Sebagai Alumni

Mahasiswa dan Dosen UGM Ikut Turun Aksi, Sebut Jokowi Sebagai Alumni Paling Memalukan (TrenAsia)

JAKARTA – Baru-baru ini tersiar kabar bahwa mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) diliburkan kelas untuk ikut aksi demonstrasi pada Pilkada 2024. 

Aksi dipusatkan di Bundaran UGM. Tidak hanya mahasiswa, dosen juga turut andil di aksi ini demi menyuarakan dari kondisi yang terdesak ini. Mereka mengizinkan mahasiswanya untuk turun ke jalan memprotes revisi Undang-Undang Pilkada yang hendak disahkan oleh DPR-RI.

Dekan Fisipol UGM Wawan Mas'udi mempersilakan mahasiswa tak masuk kuliah untuk demo ke jalan memprotes pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada. "Diizinkan (tak masuk kelas)" kata Wawan.

Menteri Aksi dan Propaganda BEM KM UGM, Arga Luthfi, membenarkan Fisipol UGM memberikan libur hari ini.

Pernyataan Sikap Fisipol UGM

“Menyelamatkan Demokrasi Indonesia”

Menyikapi situasi demokrasi di tanah air yang semakin lenyap dalam beberapa waktu terakhir, termasuk yang terkini perlawanan balik kekuatan mayoritas DPR terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan Kepala Daerah, Fisipol UGM menyatakan sikap sebagai berikut:

  • Mengecam semua bentuk orkestrasi dan manipulasi konstitusional terhadap prosedur demokrasi, yang sudah dan sedang berlangsung, yang telah menjadi jalan untuk melanggengkan kekuasaan dan tirai mayoritas.
  • Menolak berbagai bentuk legalisme otokratik sebagai cara untuk melegitimasi praktik-praktik berkuasa yang merendahkan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat.
  • Menuntut Prosedur Pilkada yang bermartabat dan fair, sebagai pilar pokok demokratisasi.
  • Mendorong KPU untuk berpegang pada Keputusan Mahkamah Konstitusi, sebagai satu-satunya peluang konstitusional untuk menjaga demokrasi di negeri ini.
  • Mendorong kekuatan masyarakat sipil sebagai aktor demokrasi yang tersisa untuk berkonsolidasi dan terus aktif menyelamatkan demokrasi Indonesia dari kepunahan.

Bulaksumur, 22 Agustus 2024, tulis dari akun resmi fisipol UGM.

Kemudian, BEM KM UGM tuntut pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada 2024 dihentikan dengan menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak;
  2. Menolak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menghentikan pembahasan RUU Pilkada dalam Sidang Paripurna;
  3. Hentikan segala macam cara intervensi terhadap Lembaga legislatif, yudikatif, serta partai politik oleh Presiden Joko Widodo;
  4. Hilangkan praktik nepotisme dalam seluruh tingkat dan Lembaga pemerintaha; dan
  5. Adili Presiden Joko Widodo – atas pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan demokrasi yang telah diperjuangan dengan darah dan air mata.

“Rasa kecewa dan amarah kini menyelimuti setiap mahasiswa yang mencintai negeri ini. Cukuplah sudah permainan ini. Jangan biarkan demokrasi mati di tangan mereka yang seharusnya melindunginya. Joko Widodo sebagai alumnus paling memalukan UGM telah melanggar jati diri UGM.“

“Maka dari itu, kami segenap anggota BEM KM UGM akan terus berdiri tegak di garis depan perjuangan, tidak akan mundur sampai keadilan ditegakkan, dan suara rakyat kembali didengar!” Dalam pernyataan sikap yang dirilis akun resmi Instagram @bemkm_ugm Rabu, 21 Agustus 2024. 

Hal ini BEM KM UGM menuntut KPU untuk memenuhi dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan landasan hukun yang harus dihormati oleh semua pihak. Ia juga mendesak DPR untuk segera dihentikan pembahasan RUU Pilkada di siding paripurna. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Prita Lyani Ayuninda pada 22 Aug 2024 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 22 Agt 2024  

Editor: Redaksi Daerah
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Lihat semua artikel

Related Stories