Selasa, 07 Juli 2020 22:30 WIB
Penulis:Sutan Kampai
PADANG - Pandemi COVID-19 berdampak secara ekonomi terhadap keberlangsungan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Sumatera Barat.
Kini menjalani new normal atau kenormalan baru para UMKM didorong untuk bangkit. Namun tetap mengedepankan pola usaha yang menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan untuk membangunan kembali perekonomian ini ada hal yang baru bisa dipahami oleh pelaku UMKM yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 65/PMK.05/2020 tentang Tatacara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dalam aturan itu dijelaskan tentang tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. PMK itu juga sebagai tindak lanjut program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dimana pada 28 Mei 2020 telah ditandatangani Keputusan Bersama Menteri Keuangan (Menkeu) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Ketua DK OJK) nomor 265/KMK.010/2020 dan nomor SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Skema Sumbar Jalani Pemulihan Ekonomi Produktif
"Dalam PMK No.65/05/2020 itu intinya dapat membantu pelaku UMKM. Karena memang lahirnya PMK tersebut untuk pemulihan ekonomi secara nasional. Di Sumatera Barat hari ini disosialisasikan, sehingga UMKM bisa memanfaatkan aturan itu," katanya, dalam rapat koordinasi di Padang, Selasa 7 Juli 2020.
Ia menilai perlu lebih fokus soal pemulihan perekonomian. Di Sumatera Barat saja saat ini ekonomi masyarakat menurun, karena dampak terdampak COVID-19. Sehingga pemerintah menjadikan UMKM perhatian khusus, dan didorong agar perekonomian masyarakat kembali pulih.
Dalam arahan yang disampaikan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno saat melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Penerapan PMK RI No. 65/PMK.05/2020 tersebut berharap, pada rapat tersebut dapat menghasilkan berbagai program dan kebijakan untuk memberikan sumbangsih pembangunan UMKM akibat pandemi COVID-19.
Apalagi saat ini jumlah UMKM yang tersebar di Sumatera Barat mencapai angka 593.100 unit, yang meliputi perdagangan, pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, pertambangan, pengolahan, bangunan, komunikasi, hotel, restoran dan jasa-jasa lainnya.
Gubernur menyebutkan hingga per 16 Juni 2020 kondisi UKM yang terdampak COVID-19 ada lima permasalah, yaitu penjualan dan permintaan pelanggan menurun, sulitnya bahan baku, distribusi terhambat, permodalan dan produksi terhambat.
"Nah dalam aturan PMK itu bisa dikatakan salah satu solusi dari permasalahan yang dihadapi oleh UMKM di Sumatera Barat akibat pandemi COVID-19," sebutnya.
Selain itu Gubernur meminta pada Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Barat segera menyurati dinas koperasi UMKM Kabupaten/Kota untuk pendataan koperasi dan UKM yang terdampak COVID-1,9 dan menyiapkan aplikasi pendataan secara online yang bisa diakses dan diisi oleh pelaku UKM yang terdampak COVID-19.
Baca Juga: BPS Mencatat Perekonomian Sumbar Terpuruk di Bulan Mei
"Pada perekonomian masyarakat, kita harus prioritaskan bantu UMKM, karena jika pemerintah tidak bantu UMKM ini, maka akan lebih berdampak pada perekonomian masyarakat," tegasnya.
Peraturan OJK
Menyikapi peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran covid19 yaitu restrukturisasi kredit bagi debitur usaha mikro kecil menengah terhadap beberapa bank dapat diinformasikan sebagai berikut:
1. Bank saat ini sedang melakukan inventarisasi di setiap cabang bagi debitur UMKM yang terdampak Covid-19 dan akan menindaklanjuti peraturan OJK RI No.11/POJK.03/2020- Bank pemberi pinjaman ke koperasi juga sedang menginventarisasi koperasi yang terdampak Covid-19
2. Bagi UMKM dan koperasi terdampak covid-19 yang merupakan debitur bank dengan SKIM kredit KUR, bank pelaksana belum bisa menindaklanjuti peraturan OJK RI No.11/POJK.03/2020 karena masih menunggu izin dari kementerian koordinator perekonomian
"Mari kita kembali menyatukan semangat bersama dengan 'Gerakan Bela Beli Produk UMKM Sumbar' untuk peningkatan kemitraan dengan seluruh stakeholder dan swasta," ucapnya.