OVO
Rabu, 10 November 2021 22:18 WIB
Penulis:Sutan Kampai
Editor:Sutan Kampai
Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) sempat menimbulkan kerancuan pemahaman bagi kalangan masyarakat.
OFI dianggap masyarakat adalah OVO atau PT Visionet Internasional, yang merupakan platform dompet digital, yang sudah dikenal oleh masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran secara digital.
Namun OJK pun dengan cepat memberikan penegasan, ternyata OFI tidak memiliki keterkaitan perusahaan dengan OVO. Pecabutan izin usaha diberikan kepada OFI, dan bukan kepada OVO.
Pencabutan izin usaha OFI ini padahal sudah diketok OJK sekitar akhir bulan lalu. OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan OFI.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, OFI dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Kini muncul penasaran masyarkat terkait perusahaan OFI itu, karena nama OFI termasuk sebuah nama perusahaan yang baru dikenal oleh masyarakat secara umum.
Bahkan dari hasil berselancar di internet pun tak banyak menuai hasil. KabarMinang.id pub belum dapat menemukan situs resmi OFI. Termasuk akun media sosial dan akun LinkedIn.
Sebelumnya OJK memberikan izin usaha perusahaan pembiayaan kepada OFI melalui nomor keputusan izin usaha KEP-102/KDK.05/2019 dengan tanggal keputusan izin usaha 16 Oktober 2019.
Jenis perizinan yang diberikan adalah pemberian izin usaha perusahaan pembiayaan. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner pada 30 Oktober 2021.
Adapun pembubaran oleh OJK ternyata berdasarkan pada putusan Rapat Umum Pemegang Saham OFI itu sendiri.
Dengan demikian, OFI yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940 dinyatakan resmi tidak lagi beroperasi sebagai perusahaan pembiayaan. (TrenAsia.com)