Senin, 06 Februari 2023 20:31 WIB
Penulis:Egi Caniago
Editor:Egi Caniago
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi aturan tentang pembelian kembali (buyback) saham bagi emiten yang akan keluar (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyatakan bahwa revisi aturan tersebut saat iini tengah dalam proses dan diharapkan dapat dirilis pada tahun ini.
“Terkait dengan perkembangan revisi Peraturan OJK (POJK) terkait buyback saham untuk emiten yang mau delisiting, kami saat ini sedang proses revisi,” ujarnya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.
Sebagai informasi, Rancangan POJK (RPOJK) telah disusun berdasarkan evaluasi atas praktik buyback dan juga pengalihan saham hasil buyback oleh emiten di Indonesia. OJK selaku self-regulation organization (SRO) menilai perlu adanya penyempurnaan pada POJK Nomor 30/POJK.04/2017.
Sedangkan pada RPOJK yang dirilis pada 24 Januari 2023, OJK melihat adanya hambatan pada harga buyback saham, harga pengalihan kembali saham hasil buyback, keterbukaan informasi, dan jangka waktu pengalihan kembali.
Usulan revisi terdapat pada Pasal 8 mengenai pelaksanaan buyback wajib diselesaikan paling lama 18 bulan setelah tanggal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan pada pada RPOJK yang baru disebutkan bahwa pelaksanaan wajib diselesaikan paling lama 12 bulan setelah tanggal RUPS.
OJK juga akan merevisi proses pengalihan saham hasil buyback saham yang tertuang pada Pasal 19 RPOJK yang akan dilengkapi sebanyak tujuh cara. Sementara pada aturan sekarang hanya terdapat lima cara peralihan yang termaktub pada Pasal 17. (TrenAsia.com)