ojk
Sabtu, 11 Juni 2022 13:42 WIB
Penulis:Sutan Kampai
Editor:Redaksi
Sehubungan dengan maraknya penipuan dengan memanfaatkan media sosial oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan Lembaga Jasa Keuangan, OJK menghimbau masyarakat untuk mewaspadai teknik phising yang kerap digunakan untuk mengelabui korban.
Phising merupakan salah satu modus penipuan yang dilakukan dengan menyamar antara lain sebagai karyawan, call center atau customer service lembaga jasa keuangan yang resmi untuk menjebak korban agar memberikan data pribadi, data akun, atau data finansial.
OJK meminta masyarakat mewaspadai email, pesan singkat maupun pesan melalui media sosial yang memiliki ciri-ciri phising sebagai berikut:
OJK telah mengatur tata cara pengelolaan informasi pribadi konsumen oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Selanjutnya, OJK menghimbau masyarakat senantiasa menjaga keamanan informasi sensitif yang dapat digunakan pelaku phising untuk membobol rekening korban. Informasi yang biasanya diincar pelaku phising antara lain:
1. User name
2. Kata Sandi
3. Nomor Kartu Kredit atau Debit
4. Kode PIN ATM atau Mobile Banking
5. Kode OTP
6. Kode CVV/CVC (3 angka di belakang kartu kredit)
7. Masa berlaku Kartu Kredit/Debit
8. Nomor KTP atau Paspor
9. Tanggal Lahir
10.Nama Ibu Kandung
11.Informasi Pribadi Lainnya.
Apabila masyarakat menemukan akun atau pesan mencurigakan di media sosial yang mengatasnamakan Lembaga Jasa Keuangan tertentu, masyarakat diharapkan segera menghubungi layanan konsumen Lembaga Jasa Keuangan terkait untuk memverifikasi akun atau isi pesan yang diterima.
Masyarakat juga dapat menghubungi Kontak OJK melalui kontak157.ojk.go.id atau whatsapp di 081-157-157-157.