Sebanyak 2,2 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Lapor SPT di tahun 2023

Jumat, 10 Februari 2023 22:52 WIB

Penulis:Egi Caniago

Editor:Egi Caniago

Ilustrasi layanan pajak
Ilustrasi layanan pajak (Ist)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan hingga 6 Februari 2023 terdapat 2.228.000 wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya Sementara badan sebanyak 84.500 yang sudah melaporkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, angka tersebut naik secara signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu. Untuk pelaporan SPT orang pribadi naik 36% sementara pelaporan SPT badan naik 29%.

"Untuk SPT orang pribadi mencapai 2.228.000 untuk orang pribadi. Sementara badan 84.500 yang sudah lapor per 6 Februari," Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Neilmaldrin Noor dalam Podcast Cermati pada Kamis, 9 Februari 2023.

Neil mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan. Jika melewati batas waktu tersebut, DJP akan mengenakan sanksi berupa kepada para wajib pajak. Hal ini sesuai dengan UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) ini dikenakan sanksi Rp100 ribu untuk orang pribadi, wajib pajak badan dikenakan Rp1 juta.

Sekedar informasi, ketentuan terkait denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat (1) dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id.

Berikut denda untuk keterlambatan pelaporan SPT dilansir dari UU No. 28 Tahun 2007 :

Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.