Selasa, 05 April 2022 20:05 WIB
Penulis:Sutan Marajo
Editor:Redaksi
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang dikenal sebagai guru “trading” Indra Kesuma (Indra Kenz) menyerahkan diri dan resmi menjadi tersangka dalam kasus penipuan binary option Binomo. Fakarich dilaporkan telah menerima uang hingga miliaran rupiah dari Indra Kenz yang diketahui sebagai afiliator Binomo.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan Fakarich menyerahkan diri ke polisi setelah ia mangkir dua kali dari panggilan untuk pemeriksaan.
Awalnya, penyidik Dittipideksus telah merilis surat perintah untuk melakukan penjemputan secara paksa terhadap Fakarich, namun pada akhirnya yang bersangkutan pun lebih memilih untuk menyerahkan diri.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan Fakarich sebagai tersangka seperti halnya Indra Kenz yang sudah lebih dulu diamankan.
Pada saat pemeriksaan, penyidik mencecar Fakarich dengan puluhan pertanyaan, dan akhirnya diketahui bahwa yang bersangkutan memang berperan sebagai perekrut para afiliator Binomo seperti informasi yang beredar.
"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 21.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB dengan total 44 pertanyaan," ujar Dirtipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan melalui keterangan resmi, Selasa, 5 April 2022.
Fakarich pun ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipideksus, tertanggal 5 April 2022.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar print-out akun Binpartner, yakni akun yang digunakan oleh para afiliator Binomo, 1 lembar print-out akun Binomo, 1 unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Z Fold, dan 1 flashdisk merek Sandisk 32 GB.
Whisnu pun mengungkapkan fakta yang ditemukan penyidik setelah menetapkan Fakarich sebagai tersangka. Whisnu memaparkan, Fakarich diketahui telah menerima uang dari tersangka Indra Kenz sebagai afiliator yang direkrutnya.
"Tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kenz Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1,9 miliar," papar Whisnu.
Selain itu, diketahui pula bahwa Fakarich adalah afiliator yang direkrut oleh Manager Development Binomo Brian Edgar Nababan yang telah diamankan juga oleh pihak kepolisian.
Setelah Fakarich direkrut untuk menjadi afiliator Binomo, ia pun membuka kelas trading yang bisa diakses melalui website fakartrading.com.
Atas perbuatannya, Fakarich terancam jeratan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Fakarich juga dipersangkakan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 3 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (TrenAsia.com)