Soal Aturan Bea Materai Rp10.000 untuk Transaksi Saham, Ini Kata BEI dan Ditjen Pajak

Senin, 21 Februari 2022 23:30 WIB

Penulis:Sutan Kampai

Editor:Sutan Kampai

Ilustrasi meterai.
Ilustrasi meterai.

Ketentuan bea materai Rp10.000 untuk transaksi saham menjadi polemik baru di pasar modal Indonesia. Banyak investor ritel yang mengeluhkan hal ini terjadi di tengah optimisme pelaku pasar terhadap bursa domestik.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan bahwa ketentuan tersebut sebenarnya mulai berlaku sejak Januari 2021. Sedangkan, meterai elektronik sudah tersedia sejak Oktober 2021 untuk pemenuhan bea materai atas dokumen elektronik seperti trade confirmation (TC) atas transaksi bursa.

Sementara itu, kata dia, penunjukan Anggota Bursa (AB) sebagai wajib pungut bea materai mulai berlaku pada Maret 2022. Nasabah akan tetap terutang bea materai meskipun tidak dipungut oleh Anggota Bursa.

Laksono menyampaikan pihaknya juga telah melakukan koordinasi terkait implementasi bea materai, sehingga telah dikeluarkan PP pembebasan dari Bea Meterai untuk TC transaksi bursa dengan batasan nilai Rp10 juta.

“Hal ini untuk mengakomodir pertumbuhan jumlah dan aktivitas transaksi investor ritel, dengan harapan tidak mengurangi minat untuk melakukan transaksi bursa,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 21 Februari 2022.

Pada kesempatan terpisah, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan bahwa pihaknya masih menggodok ketentuan rinci terkait pengenaan bea meterai Rp10.000 untuk transaksi saham.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyebut ketentuan pengenaan bea tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Di mana pengenaan bea meterai dalam transaksi saham mengacu ke aturan ini.

Ia menjelaskan bahwa beleid tersebut berisi aturan bahwa objek bea meterai adalah TC dan penerbit dokumen pemungut bea meterai adalah penerbit dokumen Neilmaldrin mengaku masih menyusun ketentuan terkait pihak pemungut bea meterai dalam transaksi saham.

"Direktorat Jenderal Pajak saat ini tengah menyusun aturan penegasan mengenai siapa saja pemungut bea meterai tersebut," tutur dia.(TrenAsia.com)