Terhitung 2023, Pemerintah Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan

Senin, 26 Desember 2022 23:09 WIB

Penulis:Egi Caniago

Editor:Egi Caniago

1167975_720.jpg
Ilustrasi. (INT)

Larangan penjualan rokok batangan dipastikan berlaku mulai tahun 2023. Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait hal tersebut. 

Kepastian akan adanya peraturan pemerintah soal larangan penjualan rokok secara batangan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. 

Dalam Kepres yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022 itu disebutkan pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh hal, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan. 

Dilansir dari laman Tempo, berikut pokok materi peraturan pemerintah yang akan diubah: 

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
2. Ketentuan rokok elektronik.
3. Pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
4. Pelarangan penjualan rokok batangan.
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
6. Penegakan dan penindakan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Peraturan Pemerintah soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan merupakan turunan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 

Pasal tersebut berbunyi: 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah." 

Dalam Undang-Undang Kesehatan memang tak diatur soal larangan penjualan rokok batangan. 

Pasal 115 ayat (1) undang-undang tersebut hanya mengatur soal kawasan tanpa rokok yang diantaranya adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. 

Pasal 115 ayat (2) menyebutkan pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. 

Larangan penjualan rokok batangan sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Kesehatan karena masih banyak perokok pemula di Indonesia. Pada 2020 saja, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) mencatat peningkatan perokok pemula mencapai 240 persen dalam satu dekade terakhir.Para perokok yang umumnya berusia remaja itu disebut cenderung memilih membeli rokok secara batangan ketimbang bungkusan karena harganya lebih terjangkau. (makassarinsight.com)