Senin, 11 Juli 2022 23:02 WIB
Penulis:Sutan Kampai
Editor:Redaksi
Twitter, Inc. baru saja menabuhkan genderang perang pada Elon Musk. Perusahaan sosial media bergambar burung biru ini dikabarkan memperkerjakan firma hukum kawakan demi menyeret Elon Musk ke meja hijau.
Hal ini dilakukan lantaran sang miliarder membatalkan rencananya untuk mengakuisisi Twitter senilai US$44 miliar atau setara Rp660 triliun (asumsi kurs Rp15.000 per dolar AS) yang diberitakan lewat sebuah dokumen.
Hal tersebut dinilai Twitter sebagai tindakan yang menodai perjanjian merger. Sedangkan dari piha Musk, Twitter disebut telah melakukan pelanggaran peraturan terhadap informasi palsu.
Saat ini, Twitter diketahui telah menggandeng firma kawakan AS, Wachtell, Lipton, Rosen & Katz LLP untuk menuntut Elon Musk. Berdasarkan informasi, perusahaan ini mengkhususkan diri dalam litigasi merger dan memiliki koneksi ke sistem pengadilan Delaware, di mana kasus tersebut akan diadili.
Mengutip Bussiness iIsider Senin, 7 Juli 2022, gugatan akan diajukan awal pekan ini.
Elon Musk sendiri bakal diwakili oleh Quinn Emanuel Urquhart & Sullivan LLP. Sebagai informasi, firma hukum itu berhasil memenangi persidangan atas kasus pencemaran nama baik untuk miliarder itu pada 2019.
Pakar hukum berpendapat bahwa kali ini Musk menghadapi pertarungan hukum yang cukup besar atas insiden yang terjadi. Termasuk kemungkinan biaya perpisahan US$1 miliar atau kisaran Rp1,5 triliun saat ia mencoba membatalkan kesepakatan. (TrenAsia.com)