UPDATE: Korban Tragedi Kanjuruhan Jadi153 Orang

Minggu, 02 Oktober 2022 11:00 WIB

Penulis:Egi Caniago

Editor:Egi Caniago

malang.JPG
Aremania turun ke lapanangan buntut kekalahan Arema FC atas Persebaya Surabaya 2-3, di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. (Suryamalang.com/Purwanto)

Jumlah korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan terus meningkat. Berdasarkan laporan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), jumlah korban meninggal dunia sampai dengan Pukul 07.30 WIB, mencapai 153 orang.

Jumlah berbeda disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Kadinkes Kabupaten Malang, Wiyanto Widodo dalam wawancara dengan CNN Indonesia.  

Wiyanto mengungkapkan jumlah korban terbaru tragedi Kanjuruhan sebanyak 130 orang berdasarkan data per pukul 08.32 WIB. Sementara kondisi kritis sekitar 20 orang.

Dalam pernyataan yang dilansir Minggu, 2 Oktober 2022, YLBHI menduga adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat yang bertugas.

"Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan," tulis pernyataan YLBHI yang  diteken Muhammad Isnur.

Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan.

Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.

Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

YLBHI menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan Kapolri.

"Maka atas pertimbangan di atas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka," imbuh Isnur.

YLBHI mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus implementasi prinsip HAM.

YLBHImendesak negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen.

YLBHI juga mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.

Selain itu, YLBHI juga mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut. 
Mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi secara tegas atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian.

"Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang," kata Isnur. (ibukotakini.com)