Posisi Tarif Pajak PPN Indonesia di Kancah ASEAN dan Global

Menguak Perbandingan PPN Indonesia dengan Negara ASEAN dan Global (Freepik)

JAKARTA - Pada 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini menjadikan Indonesia salah satu negara dengan tarif PPN tertinggi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), setara dengan Filipina.

Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan pendapatan negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa tambahan pendapatan tersebut diperlukan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Indonesia, seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) saat ini menjadi penyumbang terbesar kedua penerimaan negara, setelah Pajak Penghasilan (PPh). Berbeda dengan PPh yang dikenakan atas pendapatan, PPN berlaku pada transaksi barang dan jasa, sementara PPnBM dikenakan pada barang-barang mewah tertentu.

Sebagian masyarakat dan pelaku usaha menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi dampak kenaikan PPN terhadap harga barang dan jasa. Namun, pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini akan diimbangi dengan pengawasan distribusi agar inflasi tetap terkendali.

Posisi PPN Indonesia di ASEAN

Dengan kenaikan menjadi 12%, Indonesia akan berbagi posisi puncak di ASEAN bersama Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi. Sementara itu, negara-negara ASEAN lainnya masih menerapkan tarif yang lebih rendah:

  1. Filipina: 12 persen
  2. Indonesia: 11 persen, akan naik menjadi 12 persen pada 2025
  3. Kamboja: 10 persen
  4. Laos: 10 persen
  5. Malaysia: 10 persen untuk pajak penjualan, 8 persen untuk pajak layanan
  6. Vietnam: 10 persen, turun menjadi 8 persen hingga Juni 2025
  7. Singapura: 9 persen
  8. Thailand: 7 persen
  9. Myanmar: 5 persen
  10. Brunei: 0 persen
  11. Timor Leste: 0 persen untuk PPN dalam negeri, 2,5 persen untuk PPN barang/jasa impor

Perbandingan Tarif PPN di Kancah Global

Meskipun tarif PPN baru Indonesia menjadi yang tertinggi di ASEAN, secara global tarif ini masih tergolong moderat. Beberapa negara di dunia memiliki tarif PPN yang jauh lebih tinggi, diantaranya sebagai berikut :

  1. Finlandia : Pajak Penghasilan Pribadi: 57,3%, Pajak Perusahaan: 20%, PPN: 24%
  2. Denmark : Pajak Penghasilan Pribadi: 55,9%, Pajak Perusahaan: 22%, PPN: 25%
  3. Jepang : Pajak Penghasilan Pribadi: 55,95%, Pajak Perusahaan: 30,62%, PPN: 10%
  4. Austria : Pajak Penghasilan Pribadi: 55%, Pajak Perusahaan: 24%, PPN: 20%
  5. Swedia : Pajak Penghasilan Pribadi: 52%, Pajak Perusahaan: 20,6%, PPN: 25%
  6. Belgia : Pajak Penghasilan Pribadi: 50%, Pajak Perusahaan: 25%, PPN: 21%
  7. Belanda : Pajak Penghasilan Pribadi: 49,5%, Pajak Perusahaan: 25,8%, PPN: 21%
  8. Jerman : Pajak Penghasilan Pribadi: 45%, Pajak Perusahaan: 30%, PPN: 19%
  9. Prancis : Pajak Penghasilan Pribadi: 45%, Pajak Perusahaan: 25%, PPN: 20%
  10. Italia : Pajak Penghasilan Pribadi: 43%, Pajak Perusahaan: 24%, PPN: 22%

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 18 Dec 2024 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 18 Des 2024  

Editor: Redaksi Daerah
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Lihat semua artikel

Related Stories