12 Negara dengan Aturan Super Ketat soal Merokok di Ruang Publik

12 Negara yang Tegas Melarang Merokok di Tempat Umum (Reuters/Caroline Chia)

JAKARTA – Sejumlah negara telah mengambil langkah tegas dengan menerapkan larangan merokok di berbagai ruang publik, mulai dari taman kota, trotoar, hingga transportasi umum.

Di Indonesia, wacana berbeda muncul ketika Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus merokok pada layanan kereta jarak jauh. Menurutnya, keberadaan gerbong tersebut bukan hanya memberi kenyamanan bagi perokok, tetapi juga bisa menjadi peluang tambahan pendapatan bagi KAI.

KAI menegaskan kereta api bersih dari asap rokok. Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyatakan, seluruh layanan kereta api yang dioperasikan dilarang merokok. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan semua penumpang.

Langkah ini mencerminkan komitmen KAI untuk menyediakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi semua orang, termasuk bagi perokok pasif.

Berbeda dengan usulan DPR yang ngawur, sejumlah negara di dunia ini justru terus bergerak menuju masa depan yang lebih sehat dan bebas asap rokok.

Negara yang Melarang Warganya Merokok di Tempat Umum

Dilansir dari Gulf News, berikut daftar negara yang melarang warganya merokok di tempat umum:

1. Prancis

Mulai 1 Juli 2025, Prancis menerapkan aturan baru yang melarang merokok di ruang publik terbuka seperti taman, pantai, hutan, serta area sekitar sekolah. Kebijakan ini melanjutkan larangan sebelumnya di restoran, bar, dan transportasi umum.

Pemerintah juga memperketat aturan terhadap rokok elektrik sekali pakai dan berupaya menciptakan “zona bebas tembakau” di berbagai wilayah. Langkah ini menandai perubahan budaya di negara yang dahulu identik dengan rokok di kafe dan merokok di ruang terbuka.

Pemerintah turut memperketat larangan terhadap penggunaan rokok elektrik sekali pakai atau vape dengan tujuan melindungi anak-anak dari paparan berbahaya asap rokok. Masyarakat yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi berupa denda sebesar EUR135 atau sekitar Rp2,5 juta.

2. Inggris Raya

Inggris Raya mulai melarang merokok di ruang publik tertutup sejak 2007, dimulai di Inggris dan kemudian diperluas ke Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara. Larangan ini mencakup pub, restoran, kantor, dan transportasi umum.

Beberapa pemerintah daerah bahkan memperluas aturan dengan melarang merokok di sekitar rumah sakit, taman bermain, dan pintu masuk sekolah.

Selain itu, pemerintah berencana meningkatkan batas usia legal merokok sebagai langkah efektif dalam menghentikan penjualan produk tembakau di seluruh negeri.

3. Australia

Australia memiliki salah satu peraturan tembakau paling ketat di dunia. Awalnya, larangan merokok hanya berlaku di ruang tertutup, namun kini semua negara bagian dan wilayah juga melarang merokok di banyak area terbuka, termasuk pantai, halte bus, area makan di luar ruangan, dan dekat taman bermain anak-anak.

Negara ini juga memperkenalkan kemasan polos untuk rokok dan terus meningkatkan pajak tembakau sebagai upaya untuk mengurangi kebiasaan merokok.

Kebijakan ketat ini merupakan bagian dari upaya Australia untuk menerapkan salah satu regulasi tembakau terkuat di dunia, yang mencakup peringatan kesehatan pada kemasan rokok, larangan iklan rokok, serta terus menaikkan pajak tembakau guna menurunkan kebiasaan perokok.

4. Selandia Baru

Perjalanan Selandia Baru menuju bebas asap rokok dimulai dengan larangan merokok di ruang publik tertutup pada 2004, namun sejak itu mengalami perubahan signifikan. Kini, merokok juga dilarang di berbagai area terbuka, seperti halaman sekolah, taman, dan tempat olahraga.

Pemerintah sebelumnya sempat mengumumkan rencana untuk memberlakukan larangan tembakau secara generasional, meski undang-undang tersebut kemudian dicabut oleh pemerintahan baru. Meski begitu, merokok di ruang publik tetap sangat dibatasi, dan negara ini tetap berkomitmen untuk mencapai masa depan bebas asap rokok.

5. Kanada

Larangan merokok di Kanada berbeda-beda di setiap provinsi, namun tren secara umum sangat mendukung anti-rokok. Ruang publik tertutup dan tempat kerja secara universal bebas asap rokok.

Sebagian besar provinsi juga membatasi merokok di beberapa meter dari pintu masuk bangunan, area teras, serta taman dan taman bermain anak-anak.

Beberapa kota, seperti Vancouver dan Toronto, menerapkan aturan yang lebih ketat dengan penegakan hukum yang tegas. Kanada juga memiliki regulasi ketat terkait penggunaan vape di tempat umum.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat dari dampak buruk asap rokok dengan menciptakan lingkungan yang bebas rokok bagi warganya.

6. Irlandia

Irlandia mencuri perhatian dunia pada 2004 ketika menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan merokok sepenuhnya di tempat kerja tertutup, seperti pub, tempt kerja, dan restoran. Undang-undang ini terobosan dan menjadi contoh bagi legislasi serupa di seluruh dunia.

Sejak itu, Irlandia juga melarang merokok di sekitar sekolah, transportasi umum, dan taman bermain, serta aktif berupaya mengurangi normalisasi merokok di kalangan remaja. Tingkat kepatuhan tetap tinggi berkat dukungan publik yang kuat.

Pemerintah Irlandia turut berupaya melindungi kesehatan masyarakat dengan menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas asap rokok. Bagi yang melanggar aturan ini, dapat dikenakan denda hingga EUR300 atau sekitar Rp5,7 juta pada tahun 2022.

7. Singapura

Singapura terkenal dengan peraturan kesehatan masyarakat dan kebersihan yang ketat, termasuk terkait merokok.

Merokok dilarang di hampir semua tempat umum, baik di dalam maupun di luar ruangan, seperti pusat jajanan, halte bus, lorong bersama, taman, bahkan zona bebas rokok di lingkungan permukiman. Pelanggar akan dikenai denda besar.

Pemerintah menegakkan aturan ini secara tegas dan terus menambahkan langkah-langkah baru untuk pengendalian tembakau. Meski demikian, terdapat beberapa area khusus untuk merokok yang dikenal sebagai Designated Smoking Area (DSA).

Pemerintah menegakkan peraturan ini dengan sangat ketat, dengan denda bagi pelanggar mulai dari SGD500 hingga SGD1.000 atau sekitar Rp6-12 juta, tergantung tingkat pelanggaran. Saat ini, Singapura juga secara tegas melarang penggunaan vape dan menempatkannya pada kategori yang setara dengan narkoba.

8. Norwegia

Norwegia melarang merokok di bar dan restoran sejak 2004, dan sejak itu memperluas larangan ke sekolah, rumah sakit, serta sebagian besar gedung publik. Merokok juga dilarang di kendaraan pribadi yang membawa anak-anak.

Dukungan publik terhadap larangan merokok di area terbuka seperti taman dan arena olahraga semakin meningkat. Norwegia juga memberlakukan aturan ketat terkait kemasan rokok dan mendorong program-program penghentian merokok.

Larangan ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok sekaligus menurunkan jumlah perokok di seluruh negeri.

Negara Skandinavia ini juga menerapkan regulasi ketat terkait kemasan tembakau dan secara gencar mempromosikan program penghentian merokok, yang terbukti efektif dalam menekan angka perokok.

9. Thailand

Selama dekade terakhir, Thailand memberlakukan peraturan anti-merokok yang ketat. Merokok dilarang di sebagian besar ruang publik tertutup, termasuk restoran, bar, dan bandara. Selain itu, merokok juga dilarang di banyak pantai untuk melindungi lingkungan.

Penegakan hukum dilakukan melalui denda langsung, dan wisatawan sering diingatkan mengenai aturan ini. Thailand juga membatasi iklan rokok dan melarang rokok elektrik secara keseluruhan.

Pelanggar aturan ini dapat dikenai denda atau bahkan hukuman penjara. Merokok di area terlarang dapat dikenakan denda hingga 5.000 baht atau sekitar Rp2,2 juta.

Untuk pelanggaran tertentu, seperti membuang puntung rokok di pantai (misalnya di Phuket, Koh Samui, dan Krabi), denda dapat mencapai 100.000 baht atau sekitar Rp45 juta, atau pelaku bisa menghadapi hukuman penjara.

10. Amerika Serikat

Meski tidak ada larangan merokok secara federal di Amerika Serikat, sebagian besar negara bagian telah memberlakukan larangan merokok di ruang publik tertutup seperti kantor, restoran, dan bar.

Beberapa kota, seperti New York, San Francisco, dan Boston, juga menambahkan larangan merokok di area terbuka seperti taman, pantai, dan sekitar sekolah.

Merokok di perumahan publik juga dilarang berdasarkan perintah federal. Saat ini, legislasi anti-rokok semakin diperluas untuk mencakup penggunaan vape di banyak wilayah. Merokok di area bebas asap rokok dapat dikenai sanksi, termasuk denda hingga hukuman penjara.

Larangan ini bertujuan mengurangi kebiasaan merokok, khususnya di kalangan remaja. Pemerintah berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dari asap rokok sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.

11. India

India memberlakukan larangan merokok di tempat umum pada 2008 melalui Undang-Undang Cigarettes and Other Tobacco Products (COTPA). Larangan ini mencakup transportasi umum, bioskop, restoran, dan tempat kerja.

Di banyak negara bagian dan kota, pemerintah daerah juga menambahkan pembatasan merokok di area terbuka seperti taman, stasiun kereta, halte bus, dan pusat perbelanjaan. Meskipun penegakan hukum menghadapi tantangan karena besarnya populasi, kesadaran anti-rokok telah meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir.

Pelanggar aturan ini dapat dikenai denda sebesar 200 rupee atau sekitar Rp37 ribu. Penegakan hukum masih menghadapi tantangan akibat populasi yang besar, namun kesadaran akan bahaya merokok telah meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

12. Afrika Selatan

Larangan merokok di tempat umum di Afrika Selatan diberlakukan sejak awal 2000-an, mencakup ruang publik tertutup, restoran, dan transportasi umum. Merokok juga dilarang dalam jarak tertentu dari pintu masuk, serta di dalam mobil yang membawa penumpang di bawah usia 12 tahun.

Saat ini, pemerintah tengah mempertimbangkan langkah pengendalian tembakau yang lebih ketat, termasuk penerapan kemasan polos dan aturan vape yang lebih tegas.

Larangan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bebas asap rokok, melindungi masyarakat dari paparan asap rokok pasif, serta mendorong warga menjalani gaya hidup yang lebih sehat.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Distika Safara Setianda pada 28 Aug 2025 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 28 Agt 2025  

Editor: Redaksi Daerah
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Lihat semua artikel

Related Stories