90 Persen Pendapatan Daerah di Sumbar dari Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi kendaraan dinas pemerintah. (Foto: istimewa)

Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi menyebutkan 90 persen pendapatan daerah berasal dari pajak kendaraan bermotor. Untuk itu, penting bagi Pemprov mendorong masyarakat untuk tidak menunggak membayar pajak kendaraan.

"Saat ini APBD Sumatera Barat berasal dari dana dana perimbangan Rp4,2 triliun dan Rp 2,3 triliun bersumber dari pendapatan daerah," katanya, Sabtu 4 Juni 2022.

Menurutnya adanya 90 persen pendapatan daerah berasal dari pajak kendaraan bermotor, diharapkan dapat berimplikasi positif dalam optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Sumatera Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat Maswar Dedi mengatakan untuk menggenjot penerimaan pajak kendaraan itu, telah diluncurkannya Samsat Wisata di Kota Bukittinggi pada Sabtu 4 Juni 2022.

"Alasan kita memilih Kota Bukittinggi, karena Bukittinggi merupakan kota wisata. Jadi masyarakat datang berwisata, dan juga bisa memanfaatkan layanan Samsat Wisata," sebutnya.

Dedi menyatakan selain kegiatan meluncurkan layanan Samsat Wisata itu, kegiatan tersebut juga disemarakkan dengan pemberian doorprize berupa helm kepada para warga yang pertama kali membayar pajak di mobil samsat keliling.

Diketahui mobil samsat keliling beroperasi setiap hari sabtu dan minggu di kawasan Jam Gadang Bukittinggi. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak meskipun di hari libur dan saat berwisata.

Selain itu dilakukan penyerahan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Daerah bagi yang telah menunaikan kewajiban bayar pajak minimal 90 persen pada triwulan I, daerah tersebut adalah Pemkot Bukittinggi, Pemkab Sijunjung, Pemkot Pariaman, Pemkot Sawahlunto, Pemkot Solok, Pemkot Padang Panjang, dan Pemkab Tanah Datar.

Editor: Redaksi

Related Stories