Akibat Mudik Lebaran Dilarang, KAI Harus Kembalikan Biaya Tiket 100 Persen

Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta penumpang pada masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan biaya tiket 100 persen kepada penumpang secara tunai.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ini Syarat Bagi yang Ingin Pulang Kampung Menggunakan Pesawat

Dalam PM tersebut dikatakan bahwa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi perkeretaapian mencakup perjalanan kereta api antarkota dan kereta api perkotaan.

Penyelenggara sarana transportasi kereta api harus mengembalikan biaya tiket kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada periode tersebut.

Adapun prosesnya dilakukan dengan, pengembalian biaya tiket 100 persen secara tunai. Pengembalian biaya tiket dilakukan paling lama 30 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian.  (TrenAsia.com)


Related Stories