Anda Harus Paham, Ini 6 Harta Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

SPT Tahunan (Tangkapan layar)

Bingung apa saja harta yang mesti dilaporkan saat bersiap memroses Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Sesuai jadwal, SPT tahunan bagi orang pribadi atau karyawan akan ditutup pada akhir Maret. Sedangkan SPT wajib pajak badan Akhir April. Lalu, harta apa saja yang mesti dilaporkan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT.

Ia menegaskan seluruh harta yang dilaporkan ini pun tidak ada minimal nilainya. Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT.

"Tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak," katanya dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (13/2/2023).

Dia menjelaskan semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan para wajib pajak.

Ia pun menekankan harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," ujar Neilmaldrin.

Berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT:

1. Kas dan setara kas

- uang tunai

- tabungan

- giro

- deposito

- dan setara kas lainnya.

2. Piutang

3. Investasi

- saham

- obligasi

- surat utang

- reksadana

- instrumen derivatif

- penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka

- investasi lainnya, seperti kripto dan NFT

4. Alat transportasi

- sepeda

- sepeda motor

- mobil

- dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya

- logam mulia

- batu mulia

- barang seni dan antik

- kapal pesiar

- pesawat terbang

- peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)

- furnitur

- tas

- harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak

- tanah

- rumah

- ruko

- apartemen

- kondominium

- gudang

- harta tidak bergerak lainnya

Demikian, enam harta yang wajib didaftarkan pada pelaporan SPT tahunan, jangan lupa ya lur.(wongkito.co)

Editor: Egi Caniago
Bagikan

Related Stories