Nasional
Bank Indonesia Bilang Kenaikan Suku Bunga pada Periode Desember 2022 Dilambatkan
Bank Indonesia melambatkan kenaikan suku bunga menjadi 25 basis poin pada pertemuan Rapat Dewan Gubernur (RDG), Rabu, 22 Desember 2022.
Langkah BI yang melambatkan kenaikan suku bunga dari 50 basis poin pada bulan sebelumnya ini dilakukan pula sebelumnya oleh bank sentral Amerika Serikat (AS)/The Federal Reserve (The Fed) pada pertemuan Desember.
Pada pertemuan Federal Open Market Committee (FOMC) Desember 2022, The Fed menaikkan suku bunga sebesar 50 basis poin, turun 25 basis poin dari bulan-bulan sebelumnya.
Dengan kenaikan 25 basis poin ini, suku bunga BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi sebesar 5,5%.
Kemudian, BI juga mengerek suku bunga deposit facility sebesar 25 basis poin menjadi 4,75%, dan suku bunga lending facility sebesar 25 basis poin menjadi 6,25%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa kenaikan suku bunga yang disurutkan dari pengerekan pada bulan sebelumnya itu merupakan langkah lanjutan untuk memastikan penurunan ekspektasi inflasi sehingga inflasi inti tetap terjaga di kisaran 2-4%.
Kemudian, disampaikan pula oleh Perry bahwa arah bauran kebijakan BI pada tahun 2023 akan tetap difokuskan untuk menjaga stabilitas.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial, digitalisasi sistem pembayaran, pendalaman pasar uang, serta program ekonomi dan keuangan inklusif serta hijau terus diarahkan untuk mendorong pertumbuhan.
"Koordinasi kebijakan dengan pemerintah pusat, daerah, dan mitra strategis juga terus diperkuat. Dalam kaitan ini, koordinasi dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) terus dilanjutkan melalui penguatan program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah," ujar Perry dalam konferensi pers RDG BI, Rabu, 22 Desember 2022.
Bauran kebijakan yang terus diperkuat untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi untuk ke depannya dipaparkan Perry sebagai berikut:
1. Memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang sesuai dengan kenaikan suku bunga BI7DRR tersebut di atas.
2. Memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, terutama imported inflation, melalui intervensi di pasar valas dengan transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
3. Melanjutkan penjualan/pembelian SBN di pasar sekunder untuk memperkuat transmisi kenaikan BI7DRR dalam meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN bagi masuknya investor portofolio asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah.
4. Menerbitkan instrumen operasi moneter (OM) valas yang baru untuk mendorong penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE), khususnya dari ekspor Sumber Daya Alam (SDA), di dalam negeri oleh bank dan eksportir untuk memperkuat stabilisasi, termasuk stabilitas nilai tukar Rupiah dan pemulihan ekonomi nasional.
Instrumen OM Valas tersebut dilakukan dengan imbal hasil yang kompetitif berdasarkan mekanisme pasar yang transparan disertai dengan pemberian insentif kepada bank.
5. Memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif, inklusif, dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan, khususnya kepada sektor-sektor prioritas yang belum pulih, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan kredit/pembiayaan hijau.
6. Melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan fokus pada respons suku bunga perbankan terhadap suku bunga kebijakan.
7. Memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk meningkatkan efisiensi dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi dengan:
a. Melanjutkan kebijakan kartu kredit dengan:
i. Mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75% per bulan.
- Sri Mulyani: Dana Asing Kabur dari SBN Tembus Rp132 Triliun
- Ternyata Ini Alasan Pemerintah soal Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)
- Mulai Juni 2023, Presiden RI Jokowi Larang Ekspor Biji Bauksit
ii. Memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
iii. Memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% atau maksimal Rp100.000,00 dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
b. Memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0% dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
c. Melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
8. Menempuh langkah strategis untuk memastikan kelancaran sistem pembayaran nasional mengantisipasi Natal dan Tahun Baru dengan:
a. Memastikan ketersediaan uang Rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b. Menjaga keberlangsungan operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan industri sistem pembayaran.
9. Memperkuat kerja sama internasional dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait. Selain itu, Bank Indonesia berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk menyukseskan Keketuaan ASEAN 2023 khususnya melalui jalur keuangan. (TrenAsia.com)