Batu Bara di Indonesia Terancam Krisis

Atasi Krisis Batubara Nasional, MAKI Tuntut Polda Kalsel Segera Cabut Police Line di KM 101 Tapin (Trenasia.com)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuntut Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk segera mencabut police line di jalur hauling underpass Tatakan Km 101 Kabupaten Tapin.

Menurut MAKI keputusan Polda Kalsel melakukan police line telah menciptakan ribuan sopir dan pekerja tongkang batu bara di Kabupaten Tapin menganggur dan kehilangan pendapatan selama lebih dari sebulan terakhir.

H Boyamin Saiman, Koordinator MAKI menegaskan, police line yang kemudian diikuti blokade jalan PT Tapin Coal Terminal (TCT) di KM 101 diduga menyebabkan pengiriman batu bara PT Antang Gunung Meratus (AGM) ke PLN menjadi tidak optimal.

Termasuk pengiriman ke berbagai sektor strategis seperti perusahaan semen dan berbagai perusahaan yang selama ini menjadi penggerak ekonomi nasional.

Dikatakannya kebijakan Polda Kalsel melakukan police line di KM 101 secara tidak langsung diduga ikut memicu krisis batu bara saat ini, karena AGM tidak bisa mengirimkan batu bara ke PLN dan lainnya.

"Semestinya Polda Kalsel segera mencabut police line itu dan kembali ke konteks hukum yaitu azas kemanfaatan hukum. Saya berharap di tengah ekonomi sulit dan rakyat yang lapar akibat pandemi COVID jangan membuat kebijakan yang menghambat investasi dan ekonomi seperti perintah Presiden Jokowi,” tegas H Boyamin Saiman dalam keterangan resmi, Selasa, 4 Januari 2021 kemarin.

Sidang praperadilan sendiri ditunda hingga 17 Januari mendatang. Hakim PN Banjarmasin Agus Putu Wiranata yang menyidangkan praperadilan ini meminta pihak pemohon dan termohon untuk melengkapi administrasi.

Dari pemohon masih ada tiga pihak yang tidak hadir dan belum menyerahkan surat kuasa, sementara perwakilan termohon Polda Kalsel diminta melengkapi surat tugas dari Kapolda.

"Kami patuhi keputusan majelis hakim," imbuh Boyamin.

Lebih jauh Boyamin mengungkapkan, selama ini AGM merupakan salah satu perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dengan kontribusi besar terhadap pasokan batu bara domestik.

Sepanjang tahun 2021, dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara yang ditetapkan pemerintah minimal 25% dari produksi, kontribusi AGM mencapai lebih dari 39%.

“Kepastian hukum dan investasi harus menjadi prioritas dalam situasi penuh ketidakpastian akibat COVID. Hal yang sama, saat ini ribuan sopir dan pekerja tongkang batu bara juga butuh kepastian pendapatan akibat akses pekerjaan mereka ditutup police line oleh Polda Kalsel. Kami berharap sidang praperadilan bisa memberikan kepastian bagi ketersediaan pasokan batu bara nasional dan nasib ribuan orang yang miskin mendadak di Tapin,” ujar Boyamin. (TrenAsia.com)

Editor: Sutan Kampai

Related Stories