Berhubung Ada Omicron, Ini Aturan Terbaru Karantina untuk Masuk ke Indonesia

Pemerintah kembali memperbaharui aturan perjalanan luar negeri. Penyesuaian ini dilaksanakan melalui Surat Edaran (SE) Satgas No. 4 Tahun 2022 dan SK Kasatgas No. 4 Tahun 2022.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan penyesuaian ini dilakukan pada aturan karantina dan syarat PCR kepada kepada para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk Indonesia.

"Penyesuaian dari sisi kebijakan perjalanan luar negeri, berdasarkan evaluasi dan hasil rapat terbatas," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19, seperti yang dilansir dari laman resmi Satgas COVID-19 pada Kamis, 3 Februari 2022.

Aturan karantina dengan penyesuaian durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri terbaru dibagi dalam dua golongan. Dua golongan karantina tersebut yaitu karantina 5x24 jam untuk yang sudah mendapat vaksin dosis lengkap dengan pemeriksaan PCR kedua pada hari keempat karantina.

Golongan satunya yaitu durasi 7x24 jam bagi seseorang yang baru saja menerima vaksin dosis pertama dengan pemeriksaan PCR kedua pada hari keenam karantina. Sementara itu, pada syarat PCR untuk hasilnya berlaku 2x24 jam sebelum kedatangan.

Dalam melakukan penyesuaian aturan, hal ini didasarkan pada berbagai pertimbangan. Seperti hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan karantina di berbagai negara, hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan karantina di Indonesia, rekomendasi para pakar lintas-disiplin.

Kemudian, rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional, dengan upaya pencegahan berlapis entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS.

Pertimbangan masa karantina ini juga berdasarkan publikasi ilmiah terkini terkait masa inkubasi rata-rata virus COVID-19 termasuk varian Omicron. (TrenAsia.com)

Editor: Sutan Kampai

Related Stories