Catat Sejarah, UMP Sumbar Tahun 2023 Naik Rp229.937

Nampak buruh tengah memilah memisahkan bawang merah dan daunnya di kawasan Desa Kaliwlingi Kabupaten Brebes, Minggu 17 April 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.742.476.

Nilai UMP Sumbar 2023 ini mengalami kenaikan Rp229.937 dibandingkan UMP 2022 senilai Rp2.512.539.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk, mengatakan presentasi kenaikan UMP Sumbar 2023 itu sebesar 9,15 persen.

Dengan demikian, kenaikan UMP Sumbar 2023 mencatatkan sejarah. Karena melihat kenaikan UMP Sumbar dari tahun ke tahun nilainya berkisar puluhan ribu rupiah saja. Bahkan ada UMP Sumbar yang tidak naik alias sama dengan tahun sebelumnya.

"Jumlah ini sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung 3 kali secara Tripartit dengan unsur Pekerja, Pengusaha, Akademisi dan Pemerintah," katanya, Senin 28 November 2022.

Penetapan UMP ini, kata Nizam; berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

“Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp.2.742.476,” ujarnya,

Lebih lanjut, dalam SK Gubernur tersebut tertulis bahwa perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah ditetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

Serta perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Diketahui, UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, di tahun 2022 UMP sumbar sebesar Rp2.512.539, dan UMP Sumbar setahun sebelumnya, tahun 2021 sebesar Rp2.484.041.

UMP Sumbar tahun 2020 Rp2.484.041, UMP Sumbar tahun 2019 Rp2.289.220, dan UMP Sumbar tahun 2018 Rp2.119.067.

Editor: Egi Caniago

Related Stories