Nasional
Foto: Kemenhub Buka Ruang Diskusi Terkait Aturan ODOL
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tetap menjalankan ketentuan penindakan truk bermuatan lebih atau dimodifikasi melebihi dimensi (over dimension over load/ ODOL). Meski, kebijakan itu diakui mendapat keberatan. Kemenhub menegaskan, penindakan truk ODOL diterapkan demi meminimalisir kecelakaan yang kerap terjadi di jalan.
"Kami akan mencari titik temu bersama para pengemudi dan mencari tahu apa yang diharapkan oleh mereka. Kemungkinan akan dilakukan diskusi pekan depan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi dalam konferensi pers, Kamis 24 Februari 2022.
- 1775 Anak TNI Raih Beasiswa Pendidikan BUMN
- ADRO Catatkan Ekspor Batu Bara Tertinggi di Asia Tenggara
- Mantap! Adhi Karya (ADHI) dan Sucofindo Kerja Sama Kelola Limbah Industri
Ia tidak menampik bahwa penolakan dari pengemudi karena ada anggapan Kemenhub bakal mengganti Undang-undang (UU) ODOL. Pengemudi beranggapan bahwa UU baru baru tersebut bakal merugikan.
"Tidak ada UU ODOL seperti yang dikatakan pengemudi, kita hanya penguatan terkait regulasi yang sudah ada," sebut Budi.Penguatan regulasi itu demi target Zero ODOL di tahun 2023. Semula target pemerintah sudah mulai efektif di 2021, namun harus mundur karena perlu edukasi mendalam dan persiapan lainnya."Kita sudah melakukan edukasi, kemudian kita juga melakukan kampanye, kita juga melakukan sosialisasi," sambungnya.
Foto : Panji Asmoro/TrenAsia