Nasional
Ini Bocoran UMP 2022, Cek UMP 34 Provinsi di Sini
Pemerintah segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan rata-rata UMP tahun 2022 di 30 provinsi akan naik sebesar 1,09%. Kenaikan ini menjadi jauh lebih kecil dari proposal serikat buruh yang ditargetkan mencapai 7-10%.
Kenaikan UMP 2022 ini merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Beli Minyak Goreng di Bazar Padang Panjang Dapat Potong Harga Rp4.000
- Ini Logo Baru BRI Agro
- Rakyat Indonesia Jangan Terlena Dulu, Satgas COVID-19 Bilang Berhati-hati
Penetapan UMP ini diharapkan menjadi instrumen pengentasan kemiskinan serta mendorong kemajuan ekonomi yang adil dan berdaya saing.
Bocoran UMP 2022
Sebelumnya, Kemenaker memberikan bocoran bahwa ada beberapa daerah yang mengalami kenaikan UMP. Sebaliknya, ada 4 daerah yang UMP-nya tidak berubah.
Sebagai gambaran, tahun 2022 ketetapan mengenai UMP di 34 provinsi dapat dirangkum sebagai berikut:
- DKI Jakarta: Rp 4.276.349/ Rp 4.410.000 (dengan syarat)
- Papua: Rp 3.516.700
- Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
- Bangka Belitung: Rp 3.230.022
- Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
- Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 3.165.030
- Papua Barat: Rp 3.134.600
- Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
- Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
- Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
- Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
- Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
- Riau: 2.888.563
- Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447
- Maluku Utara: Rp 2.721.530
- Jambi: Rp 2.630.161
- Maluku: Rp 2.604.960
- Gorontalo: Rp 2.586.900
- Sulawesi Barat: Rp 2.571.328
- Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014
- Sumatera Utara: Rp 2.499.422
- Bali: Rp 2.493.523
- Sumatera Barat: Rp 2.484.041
- Banten: Rp 2.460.968
- Lampung: Rp 2.431.324
- Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
- Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710
- Bengkulu: Rp 2.213.604
- NTB: Rp 2.183.883
- NTT: Rp 1.945.902
- Jawa Timur: Rp 1.868.777
- Jawa Barat: Rp 1.810.350
- Jawa Tengah: Rp 1.798.979,12
- DIY: Rp 1.765.000
(TrenAsia.com)