Nasional
Ini Mekanisme untuk Mendapatkan Uang Rp75.000 Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI
KabarMinang.id - Bank Indonesia secara khusus mencetak uang kertas baru yang bertepatan pada peringaan hari kemerdekaan Indonesia 75 tahun dengan pecahan Rp75.000. Tentu saja banyak masyarakat Indonesia yang ingin memiliki uang kertas khusus yang baru itu.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi Bank Indonesia www.bi.go.id ada mekanisme yang bisa dilakukan oleh masyarakat yang ingin mendapatkan uang kertas baru tersebut.
Baca Juga: Penjelasan Uang Kertas Baru Rp75.000 dari Bank Indonesia
Cara untuk mendapatkan uang peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar uang peringatan 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id
Setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000. Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran secara online dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari
2 (dua) tahap, yaitu:
a. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten;
b. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
Aplikasi PINTAR dapat diakses melalui website Bank Indonesia (web browser) melalui tautan https://pintar.bi.go.id sehingga bukan berbentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui Android atau iOS.
a. Warga Negara Indonesia;
b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Proses Penukaran