Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan di Indonesia

Presiden Joko Widodo

Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

Hal tersebut dilakukan kepada para perusahaan yang tidak memenuhi aturan pemenuhan pasokan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sesuai dengan ketentuan.

Adapun pertimbangan lain yang menjadi alasan pencabutan 2.078 IUP tersebut adalah karena kegiatan operasional yang dijalankan tidak produktif yang menyebabkan tersandera nya potensi pemanfaatan sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” ujar Jokowi dalam pernyataan persnya pada Kamis, 6 Desember 2022 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, ancaman pencabutan izin usaha pada perusahaan pertambangan minerba memang telah disampaikan oleh Jokowi pada awal 2022.

Hal ini karena terjadinya krisis pasokan batu bara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Independent Power Procucer (IPP), akibat realisasi pemenuhan DMO yang tidak dilakukan dengan baik oleh para perusahaan batu bara pada tahun 2021.

Adapun, penyebab dari rendahnya angka realisasi capaian DMO disinyalir akibat masifnya aktivitas ekspor yang disebabkan oleh melonjaknya harga batu bara sepanjang tahun 2021.

Harga batu bara ICE Newcastle per 31 Desember 2021 tercatat sebesar US$151,75 per ton, atau terhitung lebih tinggi 116,79% dibandingkan dengan harga jual batu bara untuk kebutuhan listrik domestik atau DMO sebesar US$70 per ton.

Hal tersebut membuat para perusahaan lebih memilih untuk menjajakan komoditas emas hitam tersebut keluar negeri dibandingkan pemenuhan kebutuhan pada domestik mengingat tinggi nya profitabilitas yang didapatkan pada penjualan ekspor.

Selain pada sektor pertambangan minerba, Jokowi juga turut mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin izin tersebut dicabut karena dinilai oleh pemerintah tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, serta ditelantarkan.

Presiden juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan dengan total luas 34,448 hektare dengan rincian sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Presiden menyampaikan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.

Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelas Jokowi. (TrenAsia.com)

Editor: Sutan Kampai

Related Stories