Jual Hewan Uwa Ungko hingga Kijang dan Rusa, Warga Padang Ditangkap Polisi

Hewan dilindungi Uwa Ungko (ANTARA)

Pelaku yang berinisial RP (24) warga Sungai Sapih Kota Padang, Sumatera Barat, diamankan petugas kepolisian di depan Puskesmas Kayu Tanam, kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, pada Minggu (31/10/2021) karena melakukan perdagangan hewan dilindungi.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan,  pihaknya bekerjasama dengan BKSDA untuk mengungkap perdagangan satwa dilindungi.

“Polda Sumbar dan BKSDA bersama-sama mengungkap kasus sindikat perdagangan satwa yang dilindungi,” katanya dikutip dari situs resmi Polri, Senin 1 November 2021.

“Pelaku (RP) sebelumnya memang dilakukan upaya penangkapan, tapi yang bersangkutan melarikan diri. Sekarang sudah diamankan di Polda Sumbar,” tambahnya.

Kombes Pol Satake Bayu menyebutkan dari pelaku diamankan barang bukti berupa seekor owa ungko dalam kondisi hidup, 2 kepala kijang dan 1 kepala rusa yang telah diawetakan.

“Pelaku menjualnya melalui online dan sudah melakukan kegiatan ini selama kurang lebih 2 tahun,” terangnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dikarenakan hal ini sindikat dan diduga masih ada rekan dari pelaku lainnya.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Editor: Sutan Kampai

Related Stories