Kejagung Tetapkan Manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Besi

tersangka Taufik kasus Impor besi dan baja tahun 2016-2021.jpeg (tangkap layar pada Youtube Kejagung RI)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada 2016-2021.

“Kejaksaan Agung kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka T terkait dugaan tindak pidana korupsi perkara impor besi dan baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers pada Senin, 30 Mei 2022.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, peranan tersangka T pada kasus ini yaitu, tersangka T bekerjasama dengan BHL dan tersangka TB, dengan cara BL menyiapkan sejumlah uang yang kemudian diserahkan kepada tersangka T lalu diberikan kepada TB untuk memperlancar pengurusan Surat Penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan.

“Tersangka T adalah merupakan orang yang memalsukan surat penjelasan di jalan pramuka jakarta, lalu setelah surat penjelasan tersebut dipalsukan kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL untuk melakukan  importasi besi atau baja paduan maupun produk turunannya,” kata Supardi.

Supardi juga menjelaskan, tersangka T berperan aktif dalam melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui tersangka TB di direktorat impor pada Kementerian Perdagangan. 

Selanjutnya, penyidik langsung menahan tersangka T di Rutan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung hari ini selama 20 hari ke depan.

“Tersangka T ditahan di Rutan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung dari 30 Mei 2022 sampai 18 Juni 2022,” kata Supardi.

Akibat dari perbuatannya Tersangka T dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kejagung telah menetapkan Tahan Banurea (TB) selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Saksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai tersangka.

Peran TB dalam kasus ini adalah bertugas mengurus masuk dan keluarnya surat, dan segala urusan Administrasi dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI dan Sujel) pada periode 2017. Kemudian, TB juga menerima sejumlah uang senilai Rp50 juta sebagai imbalan pengurusan surat penjelasan (Surel).

Dalam kasus ini TB pernah diajak Kasubdit Barang Aneka Industri untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung oleh Dirjen Daglu nonaktif Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) perihal penjelasan Pengeluaran barang, IWW kini jadi tersangka kasus minyak goreng.

TB langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan terhitung sejak 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022 nanti.

Akibat dari perbuatannya, TB dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (TrenAsia.com)

Editor: Redaksi
Bagikan

Related Stories