EKONOMI
Kementerian ESDM Temukan 2.700 Tambang Ilegal
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat lebih dari 2.700 lokasi pertambangan tanpa izin atau ilegal yang tersebar di Indonesia.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan penemuan tambang ilegal paling banyak ditemukan di Provinsi Sumatera Selatan.
"Selain tanpa izin, tambang ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horizontal di masyarakat," kata Suryo dalam keterangan pers, Selasa 12 Juli 2022.
Ia merinci, tambang ilegal batu bara berjumlah 96. Sisanya, sebanyak 2.645 merupakan pertambangan mineral.
Pada dasarnya, tambang ilegal ini biasanya memproduksi mineral maupun batu bara tanpa izin maupun tidak menerapkan prinsip pertambangan yang sesuai standar operasional prosedur (SOP).
- Isu Resesi Global Diprediksi Berdampak pada IHSG 13 Juli 2022
- Ini Jenis dan Syarat Cuti Bagi PNS
- Twitter Gandeng Firma Hukum Kawakan Demi Gugat Elon Musk
- Saldo OVO Kini Bisa Sampai Rp20 Juta
Akibatnya, timbul dampak negatif dari kegiatan ini seperti kerusakan lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. Salah satu contoh dampak sosial penambangan ilegal ialah menghambat pembangunan daerah bahkan hingga memicu konflik sosial antarmasyarakat.
Dari sisi lingkungan, tambang ilegal berpotensi menimbulkan bencana, merusak ekosistem sekitar, dan pencemaran lingkungan.
Menindaklanjuti temuan ini, Kementerian ESDM berkordinasi dengan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI untuk menindak pertambangan ilegal. (TrenAsia.com)