OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Sari Husada

Ilustrasi OJK. (ojk.go.id)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Sari Husada sementara para nasabahnya diminta untuk tetap tenang.

Pembubaran itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-73/D.05/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Sari Husada.

Menurut keterangan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono, pembubaran ini berlaku efektif sejak tanggal 31 Desember 2022.

Ia pun menjelaskan bahwa pembubaran ini dilakukan atas permohonan pendiri Sari Husada yang merupakan direksi dari PT Sarihusada Generasi Mahardhika.

"Dengan alasan untuk efektivitas dan konsistensi dalam penyelenggaraan program pensiun dan pengelolaan dana pensiun di dalam PT Sarihusada Generasi Mahardhika, maka program pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)," ujar Ogi dikutip dari pengumuman resmi OJK, Selasa, 27 Desember 2022.

Ogi pun menyampaikan bahwa OJK mengimbau agar para nasabah tetap karena dana mereka akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, tim likuidasi akan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Tim likuidasi untuk Dana Pensiun Sari Husada yang berlokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta ini yaitu Sieny Kartika sebagai ketua dan Asta Jasti Nugroho sebagai anggota. (TrenAsia.com)

Editor: Egi Caniago

Related Stories