Pemerintah Diminta Dukung Produk Tembakau Alternatif, Ini Alasannya

Demi Perbaikan Kualitas Kesehatan, Pemerintah Diminta Dukung Produk Tembakau Alternatif (Unsplash.com)

Perokok dewasa mempunyai hak untuk menggunakan produk penghantar nikotin yang lebih rendah risiko, seperti produk tembakau alternatif, untuk memperbaiki kualitas hidup mereka dibandingkan terus merokok. 

Untuk itu, pemerintah diminta untuk memastikan hak mereka menggunakan produk tembakau alternatif dipenuhi demi terciptanya perbaikan kualitas kesehatan publik.

Topik tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Global Forum on Nicotine (GFN) 2022 yang mengangkat tema “Safer Nicotine: Human Right and Legal Challenges.” Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo, yang menghadiri kegiatan tersebut secara daring mengatakan, masyarakat terutama perokok dewasa, mempunyai hak untuk memilih produk yang memiliki dampak risiko yang lebih rendah bagi kesehatannya.

“Jadi, perokok dewasa itu berhak mendapatkan akses dan informasi yang akurat ke produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin, yang memiliki risiko lebih rendah daripada rokok,” jelas Bimmo.

Dengan begitu, perokok dewasa yang merasa kesulitan untuk berhenti merokok dapat terbantu dengan memanfaatkan penggunaan produk tembakau alternatif. Ketentuan mengenai hak masyarakat untuk mendapatkan hak kesehatan yang lebih baik telah diatur pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H.

“UUD 1945 sudah mengatur hak masyarakat untuk menjalani hidup yang lebih baik, namun saat ini pemenuhan akan hak tersebut belum dirasakan sepenuhnya oleh para perokok dewasa yang sedang kesulitan untuk berhenti dari kebiasaannya merokok. Oleh karena itu, penggunaan produk tembakau alternatif seharusnya bisa dimanfaatkan dan mendapatkan dukungan secara penuh dari pemerintah,” terang Bimmo.

Bimmo melanjutkan pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa masyarakat telah mendapatkan perlindungan dalam pemenuhan hak mereka. Kewajiban tersebut juga tertuang pada Pasal 28I Ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi, “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah sudah seharusnya menjamin hak-hak para perokok dewasa dalam memanfaatkan potensi dari produk tembakau alternatif. “Dukungan dari pemerintah akan menciptakan dampak positif bagi peningkatan kualitas kesehatan publik, sehingga pada akhirnya kita dapat mengurangi jumlah perokok di Indonesia. Dukungan dari pemerintah terhadap penggunaan produk ini juga perlu diperkuat dengan regulasi khusus yang berbeda dari rokok,” lanjut Bimmo.

Hal tersebut sebelumnya juga disampaikan Tomas O’Gorman, salah satu pembicara dalam sesi “Safer Nicotine: Human Right and Legal Challenges” di GFN 2022. Tomas mengatakan perokok dewasa berhak untuk memiliki pilihan produk penghantar nikotin yang lebih rendah risiko daripada rokok.

“Untuk mewujudkan hak perokok dewasa dalam menggunakan produk tembakau alternatif, mereka perlu mendapatkan informasi yang akurat dan komprehensif mengenai produk tembakau alternatif. Sebab, saat ini, masih banyak informasi keliru yang berkembang mengenai produk tersebut,” tutup Tomas yang juga merupakan anggota dewan International Network of Nicotine Consumer sekaligus pendiri Pro-Vapeo Meksiko. (TrenAsia.com)

Editor: Redaksi
Bagikan

Related Stories