Nasional
Pemerintah Sosialisasi Beli Migor Pakai PeduliLindungi
Pemerintah mulai melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk transaksi jual beli minyak goreng curah. Keputusan itu diumumkan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan melalui akun resmi Instagram @minyakita.id, Jumat (24/6/2022).
Dalam pernyataannya, Luhut mengatakan pemerintah secara resmi telah mengubah kebijakan minyak goreng curah dari yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO).
Langkah itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau.
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR (minyak oreng curah rakyat) dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut.
Luhut mengatakan, masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.
Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Pemerintah akan membatasi pembelian MGCR di tingkat konsumen maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Konsumen dapat memperoleh MGCR dengan harga tersebut di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.
Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk merespon sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu. Beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah. Meski begitu, Luhut minta pengawasan terkait distribusi untuk terus dilakukan.
- RSUP M Djamil Raih Akreditasi A Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan dan Penelitian
- Bank Mandiri Permudah Transaksi Trade Finance Melalui Layanan Kopra
- Sekolah MTsS yang Pernah Dibantu PT Semen Padang Kini Semakin Sukses
- Amazing! Kapal Karam Terdalam di Dunia Ditemukan di Samudra Pasifik
“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tetapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tegasnya.
Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Menko Luhut juga telah membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.
Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.
Mulai hari ini masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.
“Ini merupakan upaya bersama dari kementerian dan lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tetapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” ujar Luhut.Kebijakan ini baru diberlakukan di Pulau Jawa - Bali.
Setidaknya ada empat kementerian yang akan mengkoordinasikan sosialisasi tersebut, yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.