Penerimaan Pajak RI Melesat 41,36 Persen jadi Rp322,46 Triliun per Maret 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Brankas foto Trenasia)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pendapatan pajak per Maret 2022 mengalami pertumbuhan. Hal ini disebabkan adanya low base effect, pemulihan ekonomi yang memang sudah mulai berjalan, serta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang memberikan kontribusi penerimaan pajak.

Tercatat per Maret 2022, penerimaan pajak mencapai Rp322,46 triliun atau setara 25,49% dari target. Sedangkan pertumbuhannya masih sangat tinggi yakni sebesar 41,36%.

"Jadi pajak yang tingginya tidak hanya berhubungan dengan adanya kenaikan harga komoditas, namun juga ada yang berasal dari pemulihan ekonomi yang menjadi basisnya,” kata dia dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis, 21 April 2022.

Menkeu juga merinci sampai akhir Maret 2022, Pajak Penghasilan (PPH) non-migas tercatat mencapai Rp172,09 triliun (27,6% dari target), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercapai sebesar Rp130 triliun (23,48% dari target), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercapai sebesar Rp2,29 triliun (7,69% dari target), dan PPh Migas Rp17,94 triliun (37,9% dari target).

Dari sisi perdagangan internasional juga mengalami perkembangan. Dalam hal ini, realisasi penerimaan dari bea cukai yang semakin meningkat.

“Hingga akhir Maret 2022, penerimaan Bea Masuk terealisasi sebesar Rp11,3 triliun tumbuh 39,2 persen, penerimaan dari bea keluar tercatat sebesar Rp10,7 triliun tumbuh 132,2 persen, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat Rp55,65 triliun tumbuh sebesar 15,39 persen, dan penerimaan cukai MMEA terealisasi sebesar Rp1,6 triliun tumbuh 25,15 persen," tambahnya.

Selanjutnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tercatat mengalami peningkatan karena didukung oleh pendapatan sumber daya alam. Penerimaan PNBP per Maret 2022 mencapai Rp99,1 triliun (29,5% dari target APBN). PNBP SDA Migas tumbuh 113,2% dikarenakan adanya kenaikan Indonesia Crude Price (ICP), sementara PNBP SDN Non Migas tumbuh sebesar 70,3% dikarenakan adanya kenaikan minerba. (TrenAsia.com)

Editor: Redaksi
Bagikan

Related Stories