Daerah
Penjelasan Badan Pertanahan Nasional Mentawai soal Adanya Perusahaan Asing Menjual Pulau Panangalat
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, memberikan penjelasan dari sisi legalitas soal munculnya iklan dijualnya Pulau Panangalat yang berada di wilayah Mentawai Utara.
Pada keterangan tertulis BPN Kepulauan Mentawai menjelaskan bahwa kronologi adanya perusahaan asing di pulau yang terkenal dengan ombak surfing yang begitu menakjubkan tersebut.
- Berdasarkan Buku Tanah yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, bahwa objek dimaksud terdaftar dengan Sertipikat Hak Guna Bagunan Nomor 1/ Desa Pasakiat Taeleleu, dengan pemegang Hak PT. Yaninda Wisata Nusantara Berkedudukan di Jakarta dengan luas 17. 400 m2.
- Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli Wilayah Kecamatan Siberut Selatan Drs. Paulinus Sabelep selaku camat Siberut Selatan tanggal 16 Mei 2005 No.6/JB/2005, HGB dimaksud beralih ke PT. ONU Mentawai Internasional.
- Bahwa terjadi kegiatan pengecekan sertipikat yang dimohonkan oleh PPAT Sementara Besli, S.Pd pada tanggal 8 Desember 2016
- Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Besli. S.Pd selaku camat Sipora Selatan selaku PPATS tanggal 8 Desember 2016, Nomor 56/PPATS-AJB/XII-2016, HGB No. 1 / Desa Pasakiat Taelelu tersebut beralih ke PT. Laut Menari
Berdasarkan hal-hal di atas bahwa pemberian Hak Guna Bangunan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas tanah, satuan rumah susun, dan Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah.
Menurut ketentuan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria, Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas tanah, satuan rumah susun, dan Pendaftaran Tanah.Dalam Pasal 34 dijelaskan bahwa Hak Guna Bangunan diberikan kepada:
a. Warga Negara Indonesia; dan
b. Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
- Pulau Panangalat Mentawai di Jual Orang Asing Senilai Rp15 Miliar
- Buruan Daftar, Bank Nagari Punya 1.250 Unit KPR untuk 2023, Bunga 5 Persen Per Tahun
- Konsumsi BBM dan LPG saat Nataru di Sumbar Naik 2.373 KL Per Hari
Menurut ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas tanah, satuan rumah susun, dan Pendaftaran Tanah.
(1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(2) Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik.
Menurut ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas tanah, satuan rumah susun, dan Pendaftaran Tanah.
(1) Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
(2) Hak guna bangunan dapat beralih, dialihkan, atau dilepaskan kepada pihak lain serta diubah haknya.
(3) Pelepasan hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.
Kemudian pada Pasal 46 dijelaskan bahwa Hak Guna Bangunan hapus karena:
a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya;
b. dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:
1. tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan/atau Pasal 43;
2. tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian hak guna bangunan antara pemegang hak guna bangunan dan pemegang hak milik atau pedanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan;
3. cacat administrasi; atau
4. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
d. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya
e. sebelum jangka wakt-u berakhir;
f. dilepaskan untuk kepentingan umum;
g. dicabutberdasarkanUndang-Undang;
h. ditetapkan sebagai Tanah Telantar;
i. ditetapkan sebagai Tanah Musnah;
j. berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanlian
k. pemanfaatan Tanah untuk hak guna bangunan di atas
l. hak milik atau Hak Pengelolaan; dan/atau
m. pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.
Berdasarkan penjelasan dari BPN tersebut di atas, maka terkait pemberitaan penjualan pulau di Mentawai adalah tidak benar. Yang benar adalah pemilik HGB, yakni atas nama PT. Laut Menari (Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia) menawarkan investasi kepada pihak lain untuk membangun property di atas tanah HGB dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.