Daerah
Permasalahan Cangkang Sawit yang Berserakan, Pemko Padang Kumpulkan Pengusaha Truk
Permasalahan cangkang sawit yang kerap berserakan di beberapa titik jalan nasional di Kota Padang setidaknya telah menimbulkan banyak kerugian bahkan hingga korban jiwa dari pengendara roda dua yang melintasi di sepanjang jalan tersebut.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota Padang menindaklanjuti hal tersebut dengan menggelar rapat pembahasan perihal masalah terkait masalah bersama pemangku kepentingan dan unsur terkait di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Rabu (24/11/2021).
"Hari ini alhamdulillah, kita bersama telah sepakat menyikapi permasalahan cangkang sawit yang kerap berserakan di sepanjang jalan nasional di Kota Padang. Kita tentu berharap, jangan ada lagi cangkang sawit yang berserakan di jalan, para pengusaha terkait pun telah menyetujui dan menyepakatinya," ujar Wako Hendri.
Lebih lanjut oang nomor satu di Kota Padang itu mengungkapkan, setidaknya terdapat 5 (lima) poin kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan bersama pengusaha angkutan umum barang yang membasa material cangkang sawit kali ini.
- Pertamina Datangkan Bo Bendsneyder untuk MotoGP 2022 di Mandalika
- Bahaya Bila Anak Kecanduan HP, Bisa Berdampak ke Mental
- Ini Fakta Kontroversial Balapan Perdana di Sirkuit Mandalika Indonesia
Poin pertama jelasnya, terhitung per 25 November 2021 ini untuk sepanjang Jalan Raya By Pass Kota Padang harus bersih dan bebas dari cangkang sawit yang berserakan.
Poin kedua yakni teknis pengangkatan dilakukan dengan memuat secara datar sesuai dengan dimensi bak kendaraan dan ditutup rapat dengan terpal atau bahan sejenis supaya tidak terjadi penumpukan material cangkang sawit.
"Sementara pada poin ketiga yaitu, teknis kebersihan sepanjang Jalan Raya By Pass Kota Padang merupakan tanggung jawab perusahaan angkutan umum barang yang membasa material cangkang sawit. Ke empat adalah perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan," bebernya.
Terakhir Wako Padang menyebut, pada poin kelima disepakati bahwa apabila terjadi pelanggaran dan kesepakatan ini, maka Pemko Padang beserta Ditlantas Polda Sumbar, Polresta Padang, BPTD Wilayah III Sumbar, Dinas Perhubungan Sumbar dan Padang akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan per Undang-undangan yang berlaku.
"Kita harapkan seluruh pihak terkait sama-sama konsisten menjaga dan melakukan kelima poin kesepakatan yang sama-sama kita tandatangani hari ini. Kita tahu dan merasakan, masalah cangkang sawit yang berserakan khususnya di Jalan Raya By Pass Kota Padang ini telah banyak membahayakan bagi pengendara roda dua bahkan sampai menimbulkan korban jiwa. Semoga dengan kesepkatan ini hal tersebut tidak terjadi lagi dari saat ini dan ke depan," harap Wali Kota Hendri Septa.
Rapat ini juga diikuti Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar AKBP Novalinda, Pasi Gakkum Denpom 1/4 Padang Kapten CPM Hanang Winarko dan Kanit Dikyasa Polresta Padang AKP Ali Akbar.
Selain itu juga hadir dari pihak pengusaha diantaranya Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat M. Tauhid, perwakilan PT ABHI Rahmad, PT JBM Odi Setiawan, PT Pinang Mas Energy William dan dari PT Jatim Propertindo Jaya Arika. (rilis)