Presiden Jokowi Resmikan Peluncuran Mobil Listrik Buatan Indonesia

Industri otomotif di tanah air akan menjadi pemain penting dalam rantai pasok dunia (global supply chain), termasuk upaya memproduksi mobil listrik. Apalagi, Indonesia memiliki sumber daya mineral yang sangat besar untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

“Kami optimistis Indonesia bisa menjadi produsen kendaraan dengan emisi karbon rendah dan ramah lingkungan yang berdaya saing global. Untuk itu, perlu langkah akselerasi membangun ekosistemnya yang kuat dan terintegrasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (17/3).

\Menperin mengemukakan, pemerintah semakin serius mengembangkan ekosistem industri kendaraan listrik dari hulu sampai hilir. Salah satu caranya adalah melalui peningkatan investasi untuk memperkuat struktur manufaktur di dalam negeri.

“Sudah banyak investor yang mengajukan proposal ingin berkontribusi dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Misalnya ada industri yang ingin memproduksi baterainya, termasuk dari sektor otomotif,” ungkapnya.

Tahun 2022 akan menjadi momen penting untuk pengembangan baterai litium untuk kendaraan listrik. Sebab, beberapa investor di Indonesia akan memulai konstruksi pembangunan pabriknya dalam upaya mengolah nikel dan kobalt menjadi bahan baku baterai litium.

“Pemerintah menargetkan pada tahun 2024 nanti mobil-mobil listrik yang diproduksi di Indonesia sudah menggunakan baterai listrik dan juga komponen-komponen penting lainnya yang diproduksi di negara kita,” ungkap Menperin.

Pada peta jalan industri otomotif nasional, ditargetkan sebanyak 20 persen kendaraan berbasis baterai listrik akan seliweran pada tahun 2025, seiring dengan upaya industri otomotif yang terus melakukan efisiensi untuk jenis teknologi Internal Combustion Engine (ICE), Hybrid, dan Plug-in Hybrid. “Ke depan, teknologi fuel cell berbasis hydrogen juga telah terdapat dalam peta jalan industri otomotif nasional, dengan semangat untuk menuju produksi industri kendaraan ramah lingkungan,” tutur Agus.

Lebih lanjut, dalam pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik, industri otomotif dalam negeri ditargetkan dapat memproduksi mobil listrik dan bis listrik sebanyak 600 ribu unit pada tahun 2030, sehingga dengan angka tersebut akan dapat mengurangi konsumsi BBM sebesar 3 juta barrel dan menurunkan emisi CO2 sebanyak 1,4 juta Ton.

“Upaya strategis ini diharapkan pula dapat mendukung pemenuhan komitmen pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon,” imbuhnya.

Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi kepada PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia yang telah merealisasikan komitmennya dalam memproduksi kendaraan listrik. Hal ini ditandai dengan peluncuran mobil listrik IONIQ 5, yang diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Hyundai IONIQ 5 menjadi mobil listrik pertama yang dibuat di Indonesia, untuk memenuhi pasar domestic dan ekspor. “Pemerintah berharap kehadiran mobil listrik Hyundai IONIQ 5 akan menjadi milestone penting dalam pengembangan mobil listrik di tanah air, serta juga mendukung pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia yang semakin canggih dan berdaya saing global,” tandas Menperin.

Pemerintah juga akan terus mendorong peningkatan komponen lokal untuk kendaraan listrik dengan memberikan insentif dan memangkas berbagai hambatan regulasi. Tujuannya agar industri hulu dari kendaraan listrik bisa tumbuh, yang sekaligus menciptakan lapangan kerja dan mensubstitusi impor.

“Kami sedang memacu percepatan TKDN-nya. Apalagi dalam waktu dekat, kita sudah bisa memproduksi baterai untuk electrical vehicle. Kami berharap para industri menyiapkan komponen lain yang dapat mendukung produksi electrical vehicle di dalam negeri,” imbuhnya.

Agus menambahkan, terdapat empat regulasi yang akan mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Regulasi ini memberikan dasar PPnBM 0% bagi kendaraan listrik yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). (Bang Koboi)

Editor: Redaksi

Related Stories