PT KAI Realisasikan Dana Talangan Rp3,5 Triliun untuk Biaya Operasional

KA Lembah Anai saat berada di Stasiun Padang/Foto: M Hendra/KabarMinang.id

PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI mendapatkan dana talangan sebesar Rp3,5 triliun dari pemerintah. Dana tersebut akan dipergunakan untuk sejumlah biaya operasional

Direktur Utama PT KAI Didiek Hartyanto mengatakan secara kesuluruhan sebenarnya pemerintah telah menyiapkan dana talangan sebesar Rp19,65 triliun bagi lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan PT KAI masuk di antara lima BUMN tersebut.

“PT KAI mendapat dana talangan sebesar Rp3,5 triliun. Dana itu diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban terhadap 68 ribu karyawan perusahaan,” katanya, seperti dikutip dari TrenAsia.com

Baca Juga: Pembatalan Perjalanan Kereta Api Divre II Sumbar Diperpanjang 31 Juli 2020

Dikatakannya, total pemenuhan biaya pegawai mencapai 36 persen dari total dana talangan atau sebesar Rp1,25 triliun. Menurutnya, dana ini diutamakan untuk memastikan perseroan tak melakukan pemotongan gaji maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

Selanjutnya, dana sebesar Rp680 triliun atau 19 persen dari dana talangan akan digunakan untuk perawatan sarana perkeretaapian. Kemudian, perawatan prasarana yang mencakup bangunan sepanjang lintas kereta api dialokasikan sebesar Rp740 miliar atau 21 persen dari dana talangan.

"Sedangkan Rp550 miliar dan Rp280 miliar masing-masing digunakan untuk biaya bahan bakar dan operasional pendukung lainnya," jelasnya.

Diketahui, selain KAI, empat perusahaan BUMN lain yang mendapat dana talangan, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Rp8,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara (Persero) Rp4 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Rp3 triliun, dan Perum Perumnas sebesar Rp650 miliar.

Dana talangan tersebut diketahui tidak diberikan dalam bentuk uang tunai dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, Kementerian BUMN juga mendorong kelima perusahaan tersebut untuk mencari pendanaan dari pihak ketiga.

Nantinya, pemerintah akan menjamin utang tersebut, dan BUMN berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman berikut bunganya kepada pihak ketiga.

Bagikan

Related Stories