Ramadan 2022, Pemko Padang Larang Warganya Lakukan Tradisi Balimau di Sungai

Ilustrasi keramaian warga di sungai dalam rangka tradisi Balimau jelang Ramadan. (Foto: dok/istimewa)

Meski tidak dibenarkan, tradisi Balimau yang kerap dilakukan warga Kota Padang di H-1 Ramadan tetap perlu menjadi perhatian, apalagi di masa pandemi Covid-19 yang masih mewabah saat ini.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan bahwa tradisi Balimau di Kota Padang tidak dibenarkan. Meski demikian, pihaknya bersama unsur terkait lainnya tetap perlu siaga untuk pengamanan PAM Balimau di Kota Padang pada sehari jelang Ramadan 1443 H nantinya.

"Sesuai hasil rapat bersama unsur Forkopimda, Kemenag Kota Padang, MUI Kota Padang dan DMI Kota Padang beserta unsur Ormas terkait lainnya beberapa waktu lalu kita sepakat melarang Balimau bagi masyarakat."
 
"Ini dilakukan demi menjaga kenyamanan kita bersama juga. Untuk itu kepada masyarakat terutama generasi muda diharapkan jangan ada yang pergi Balimau baik ke sungai, lubuk-lubuk atau pun pantai nantinya," imbuh Wako.

Menurut Hendri, Balimau tidak dianjurkan di dalam Islam dan bahkan lebih banyak mudharatnya. Hal itu dikarenakan pada saat Balimau antara laki-laki dan perempuan kerap bercampur baur yang justru mendatangkan maksiat.

"Lebih baik kita menyiapkan diri dengan hal yang positif menyambut bulan suci Ramadan 1443 H ini. Insya Allah Ramadan tahun ini menjadi Ramadan yang berkah dan lebih baik dari Ramadan tahun-tahun sebelumnya," harap Wako Padang itu menambahkan.

Lebih lanjut orang nomor satu di Kota Padang itu juga berharap kepada para ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, tokoh masyarakat serta seluruh warga untuk menjaga anak kemenakan dari tradisi Balimau.

Dikatakannya, jika ingin melakukan balimau, bukan dengan mandi-mandi di sungai ataupun lubuk bersama-sama. Namun, cukup dengan bersilaturahmi dengan keluarga, orang tua, tetangga dan karib kerabat.

"Dengan bermaafan, akan membersihkan hubungan antara kita untuk memasuki bulan puasa," ujarnya.

Editor: Redaksi

Related Stories