Tenaga Honorer Dihapus, Ini Syarat Diangkat Jadi PNS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama aparatur sipil negara (ASN) / Dok. Setneg

(Dok. Setneg)

Pemerintah telah resmi menghapus tenaga kerja honorer mulai 28 November 2023. Hal ini akan membuat status pegawai pemerintah hanya ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penghapusan tenaga kerja honorer ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin enam huruf b dalam surat tersebut.

Dalam surat tersebut juga mengatur tentang pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai dengan kebutuhan, dan mengatur Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar bisa merekrut tenaga lain seperti pengemudi, satuan pengaman dan tenaga kebersihan.

Oleh karena itu, berikut syarat tenaga kerja honorer yang dapat diangkat menjadi PNS, yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, yaitu:

1. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus.

2. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja sepuluh tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus menerus.

3. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dan mempunyai masa kerja lima tahun atau lebih sampai dengan kurang dari sepuluh tahun secara terus menerus.

4. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dan mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih sampai dengan kurang dari lima tahun secara terus menerus.

5. Nantinya honorer akan melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, dan kesehatan.

Dalam PP tersebut juga disebutkan, pengangkatan honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:

1. Tenaga guru

2. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan

3. Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan

4. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

(Sumbar: TrenAsia.com)

Editor: Redaksi

Related Stories