Ekonomi
Waskita Toll Dapat Pinjaman Rp6,42 T untuk WTR dari Waskita Karya (WSKT)
Perusahaan konstruksi pelat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memberikan fasilitan pinjaman kepada anak usahanya PT Waskita Toll Road, transaksi afilisasi yang dilakukan itu menggelontorkan dana senilai Rp6,42 triliun oleh WSKT untuk digunakan WTR dalam memenuhi kebutuhan setoran modal ke beberapa perusahaan.
Adapun sederet perusahaan yang akan disetorkan modalnya oleh WTR adalah PT Waskita Sriwijaya Toll Road (WST), PT Waskita Bumi Wira (WBW) dan PT TransJabar Tol (TJT).
Selain itu, dana pinjaman itu juga akan digunakan perseroan dalam memberikan dana dalam bentuk pinjaman pemegang saham (Shareholder Loan) kepada PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM), PT Waskita Transjawa Toll Road (WTTR), dan PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT).
- Wajib Nonton Nih! Ini Rekomendasi Film dan Serial yang Tayang di Netflix di Februari 2022
- Cara Mudah Download Reels Instagram Gratis Tanpa Perlu Install Aplikasi
- Honda Pamerkan Berbagai Jajaran Mobil Baru di Osaka Auto Messe 2022
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham bernomor L.15/P/WK/2022; FPPS/04.1/WTR/0222 tertanggal 10 Februari 2022, dana pinjaman sebesar Rp6,42 triliun kepada WTR itu akan dikenakan bunga sebesar 8% per tahunnya, adapun jangka waktu pinjaman adalah sampai dengan 31 Desember 2025.
Adapun, nilai transaksi afiliasi yang dilakukan oleh WSKT itu setara dengan 40,78% dari ekuitas perseroan sebesar Rp15,75 triliun per September 2021, dan nilai transaksi itu juga setara 27,32% dari ekuitas WTR sebesar Rp25,3 triliun per September 2021 berdasarkan Laporan konsolidasi WTR.
WTR merupakan anak usaha milik WSKT yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang pembangunan, pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan pada jalan tol dan infrastruktur di Indonesia.
Adapun susunan kepemilikan saham WTR saat ini adalah sebesar 87,6% oleh perusahaan induk WSKT, 7,9% PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero), dan 4,5% oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Transaksi ini juga termasuk ke dalam transaksi material, mengingat nilai transaksi yang dilakukan lebih besar dari 20% ekuitas yang dimiliki perseroan.
Sementara itu, sehubung dengan adanya transaksi afiliasi ini, jajaran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan memastikan bahwa tidak adanya kesesatan informasi yang diberikan setelah dilakukannya pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan masing-masing pihak terkait. (TrenAsia.com)