Kamis, 19 Januari 2023 22:23 WIB
Penulis:Egi Caniago
Editor:Egi Caniago
Perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) merampungkan proses Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (PMHMETD III) atau rights issue menghimpun dana Rp5 triliun.
Direktur & Chief Finance Officer XL Axiata Budi Pramantika mengungkapkan rights issue ini untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan termasuk melakukan pembayaran terhadap keseluruhan atau sebagian dari utang-utang perusahaan.
"Right issue yang kami laksanakan telah berhasil sesuai dengan rencana," kata dia, dikutip Kamis, 19 Januari 2022.
Dengan pelaksanaan rights issue yang tepat waktu ini, perusahaan mampu melakukan pembayaran lebih awal terhadap utang perusahaan yang dilakukan pada periode Desember 2022 dan awal Januari 2023.
Dana tersebut telah dipergunakan untuk membayar lebih awal atas utang-utang perusahaan sehingga struktur permodalan menjadi lebih kuat. Sebab, dengan pembayaran utang lebih awal tersebut berpotensi untuk bisa mengurangi beban biaya bunga hingga sekitar Rp300 miliar pada 2023.
Pada Desember 2022, perusahaan telah melaksanakan rights issue dengan menerbitkan 2,40 miliar lembar saham baru. Jumlah saham ini setara dengan 18,31% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perusahaan setelah PMHMETD III ini dengan nilai nominal Rp100 per saham.
Harga pelaksanaan rights issue ini sebesar Rp2.080 per saham, sehingga jumlah dana yang akan diterima XL Axiata mencapai Rp4,99 triliun. Rights issue ini diperdagangkan baik di dalam maupun di luar Bursa efek Indonesia (BEI) dan dilaksanakan selama 5 hari kerja mulai 20 Desember 2022 sampai dengan tanggal 26 Desember 2022.
Setiap 25.000 lembar saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) perusahaan pada 16 Desember 2022 pukul 16.00 WIB mempunyai 5.633 HMETD, di mana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 saham baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Jika saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD porsi publik, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham perusahaan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan saham baru tambahan. Seperti yang tercantum dalam Surat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (SBHMETD) atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan.
Dalam hal terdapat kelebihan pemesanan, maka saham baru akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan harga pelaksanaan. (TrenAsia.com)