data
Jumat, 13 Januari 2023 21:31 WIB
Penulis:Egi Caniago
Editor:Egi Caniago
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Masyarakat harus melakukan validasi NIK menjadi NPWP atau pemadanan secara mandiri sebelum melalukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak. Berdasarkan data DJP per 8 Januari 2023 tercatat sudah 53 juta NIK terintegrasi sebagai NPWP. Jumlah itu mencakup 76,8% dari total 69 juta NIK.
"Untuk kenyamanan bersama, segera validasi NIK-NPWP sebelum Anda menyampaikan SPT Tahunan," bunyi pengumuman resmi Ditjen Pajak, dikutip Jumat, 13 Januari 2023.l
Dengan melakukan validasi masyarakat dapat dengan mudah mengakses untuk ke layanan digital pajak. Setelah 1 Januari 2024, NPWP tidak lagi dibutuhkan dan tidak lagi menjadi persyaratan layanan administrasi pajak.
Berikut Cara Validasi NIK Jadi NPWP:
1. Masuk ke laman DJP Online yakniwww.pajak.go.id lalu tekan login.
2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
3. Masuk ke menu 'Profil', pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol 'ubah profil'.
4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol 'di sini' untuk mengirimkan kode verifikasi.
5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik 'ubah profil'.
6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan 'Ya' jika notifikasi sukses telah muncul.
7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik 'ubah profil'. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai.
2 bulan yang lalu
2 bulan yang lalu