Ini Cara Lapor SPT Tahunan Lewat DJP Online Agar Tak Didenda Rp 100.000

Rabu, 30 Maret 2022 19:29 WIB

Penulis:Sutan Marajo

Editor:Redaksi

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat DJP Online Agar Tidak Terkena Denda Rp 100.000
Cara Lapor SPT Tahunan Lewat DJP Online Agar Tidak Terkena Denda Rp 100.000 (djponline.pajak.go.id)

Tanggal 31 Maret 2022 akan menjadi batas akhir melapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021 untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi. Oleh karena itu, sebaiknya Anda segera melapor SPT online tersebut melalui laman resminya yaitu djponline.pajak.go.id.

Anda juga perlu mengetahui bahwa lapor SPT Tahunan ini bersifat wajib. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 7 UU KUP, jika tidak lapor SPT tahunan akan mendapatkan denda sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan WP OP, dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan. Biaya sanksi tersebut tentunya akan bertambah jika wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat membayarkan uang denda.

Mengingat batas lapor SPT Tahunan sebentar lagi yaitu tanggal 31 Maret 2022, maka sebaiknya Anda segera melapor melalui website DJP Online yaitu https://djponline.pajak.go.id.

Cara Lapor SPT Tahunan 2022 Online

Melapor SPT Tahunan secara online dapat Anda lakukan dengan masuk ke e-filing melalui website https://djponline.pajak.go.id. Sebelumnya, Anda harus memiliki EFIN (Electronic FilingIdentification Number) terlebih dahulu.

Permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak diperbolehkan untuk dikuasakan kepada pihak lain.  Jika Anda sudah mendapat EFIN, simak cara selanjutnya berikut ini.

  1. Daftarkan diri Anda kemudian buat akun di laman DJP Online.
  2. Masukkan NPWP dan kode EFIN, lalu ketik kode keamanan yang tertera di halaman tersebut.
  3. Klik ‘Verifikasi’. Kemudian, sistem akan mengirimkan identitas Anda seperti NPWP, password, dan link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan.
  4. Klik link aktivasi. Jika sudah, login kembali pada halaman DJP Online menggunakan NPWP dan password yang sudah diberikan.
  1. Klik ‘Buat SPT’, isi SPT dengan mengikuti panduan yang sudah ada di sistem.
  2. Jika SPT sudah dibuat, maka sistem akan menampilkan ringkasan SPT Anda.
  3. Sebelum Anda mengirim SPT tersebut, Anda perlu memeriksa kode verifikasi yang telah dikirimkan ke alamat email Anda.
  4. Masukkan kode verifikasi, lalu klik ‘Kirim SPT’.

Jika sudah semua, itu artinya Anda sudah selesai lapor SPT tahunan di djponline.pajak.go.id.