Rabu, 30 Maret 2022 19:29 WIB
Penulis:Sutan Marajo
Editor:Redaksi
Tanggal 31 Maret 2022 akan menjadi batas akhir melapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021 untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi. Oleh karena itu, sebaiknya Anda segera melapor SPT online tersebut melalui laman resminya yaitu djponline.pajak.go.id.
Anda juga perlu mengetahui bahwa lapor SPT Tahunan ini bersifat wajib. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 7 UU KUP, jika tidak lapor SPT tahunan akan mendapatkan denda sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan WP OP, dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan. Biaya sanksi tersebut tentunya akan bertambah jika wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat membayarkan uang denda.
Mengingat batas lapor SPT Tahunan sebentar lagi yaitu tanggal 31 Maret 2022, maka sebaiknya Anda segera melapor melalui website DJP Online yaitu https://djponline.pajak.go.id.
Melapor SPT Tahunan secara online dapat Anda lakukan dengan masuk ke e-filing melalui website https://djponline.pajak.go.id. Sebelumnya, Anda harus memiliki EFIN (Electronic FilingIdentification Number) terlebih dahulu.
Permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak diperbolehkan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Jika Anda sudah mendapat EFIN, simak cara selanjutnya berikut ini.
Jika sudah semua, itu artinya Anda sudah selesai lapor SPT tahunan di djponline.pajak.go.id.