Sah! KPPU Putuskan Merger Gojek-Tokopedia Tidak Melanggar Persaingan Usaha

Ilustrasi merger Gojek dan Tokopedia / Repro

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tidak adanya pelanggaran persaingan usaha atau monopoli terkait aksi akuisisi atau merger Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo. Keputusan itu diambil setelah KPPU melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap aspek yang ditimbulkan dari merger.

Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih menjelaskan, ketika terjadi penggabungan atau merger pada beberapa industri atau usaha tertentu, kemungkinan timbulnya suatu konsentrasi pasar yang mengindikasikan monopoli dapat terjadi.

Akan tetapi, terkait dengan merger Gojek-Tokopedia sebagai perusahaan teknologi yang fokus pada layanan digital dengan multiset market, tidak ditemukan adanya indikasi yang memberikan dampak secara signifikan kepada persaingan usaha yang sehat. 

“Beberapa market itu pasti punya dampak terjadinya konsentrasi. Namun, setelah melalui beberapa proses analisis, (merger Gojek-Tokopedia) dinilai tidak secara signifikan untuk dianggap sebagai berpotensi terhadap persaingan usaha. Intinya, merger GoTo tidak berdampak signifikan,” ujar Guntur, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa, 29 Maret 2022. 

Direktur Merger dan Akuisisi KPPU Aru Armando menambahkan, ada beberapa analisis dampak yang dilakukan oleh tim komisi penilai maupun sekretariat sehubungan dengan merger Gojek dan Tokopedia. 

Dampak-dampak yang dianalisis itu berhubungan dengan dampak hambatan masuk pasar, dampak anti-persaingan, dampak terhadap unilateral conduct, dll.

“Dari sekian analisis dampak yang dilakukan oleh tim, kesimpulan yang dapat ditarik atau diambil adalah bahwa tidak terdapat indikasi yang signifikan terkait dengan potensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat,” kata Aru.

Berhubung dampak dari merger tidak secara signikan dapat mengakibatkan monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat, maka KPPU menyetujui aksi akuisisi saham tersebut. 

“Menetapkan tidak adanya dugaan dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat dalam pengambilalihan saham oleh perusahaan tersebut,” tegas Aru. 

Sebagaimana diketahui, Gojek melakukan notifikasi merger terhadap Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021. Notifikasi itu dilakukan untuk memenuhi ketentuan KPPU.

Pasalnya, setiap transaksi merger dan akusisi yang memenuhi kriteria tertentu, stakeholder yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada KPPU setelah transaksi tersebut efektif. 

Setelah melalui proses klarifikasi, KPPU menilai bahwa transaksi akusisi tersebut memenuhi berbagai kriteria kewajiban notifikasi sehingga masuk ke proses penilaian yang dimulai pada 4 November 2021. 

Dalam melakukan penilaian, ada dua tahap yang dilakukan, yakni Penilaian Awal dan Penilaian Menyeluruh. Penilaian Awal dilaksanakan melalui analisis konsentrasi pasar guna menentukan potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha di industri dan/atau pasar. 

Apabila dalam analisis konsentrasi pasar ditemukan adanya potensi dampak tersebut, maka proses Penilaian Awal akan dilanjutkan ke tahap Penilaian Menyeluruh.

Berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019, Penilaian Menyeluruh dilakukan oleh Komisi Penilai, yang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) orang anggota Komisi yang ditetapkan oleh Rapat Komisi. 

Proses Penilaian Menyeluruh akan difokuskan pada beberapa analisis seperti hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan/atau kepailitan. (TrenAsia.com)

Editor: Redaksi
Bagikan

Related Stories