Daerah
Orang Tua Murid Ribut, Wako: SE Vaksinasi Diterbitkan Guna Melindungi Anak Didik
Wali Kota Padang Hendri Septa menegaskan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tentang vaksinasi anak usia 6-11 tahun
tersebut sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dari Covid-19.
“SE tersebut sebagai upaya untuk melindungi anak didik dari Covid-19,” kata Hendri Septa dikutip dari rilis Diskominfo Padang, Senin (14/2/2022).
Wako Hendri Septa menjelaskan, Pemko Padang bersama Forkopimda dan lainnya bersepakat untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak di Kota Padang, dengan menggencarkan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun.
Karena itu, Pemko Padang belum berencana untuk mencabut SE tersebut, sehingga poin-poin yang ada di dalam SE tersebut tetap dijalankan.
- Ini Dia Sinopsis dan Link Nonton Drakor Twenty Five Twenty One
- Berita Duka, Wabup Dharmasraya Dasril Panin Meninggal Dunia di Usia 74 Tahun
- Waskita Toll Dapat Pinjaman Rp6,42 T untuk WTR dari Waskita Karya (WSKT)
Menurut Wako, Pemko Padang tidak memaksa anak didik untuk melakukan vaksinasi. Namun, bagi mereka yang belum divaksin maka untuk sementara waktu belajarnya di rumah.
“Berkaca pada kasus Covid-19 di beberapa sekolah, mereka yang terpapar belum divaksinasi. Akhirnya sekolah ditutup. Apakah kita ingin sekolah di Padang ini tutup? Makanya kita imbau agar anak didik divaksinasi,” tutur Hendri Septa.
Maka dari itu, Wako Hendri Septa mengimbau kepada orang tua agar dapat menyukseskan vaksinasi anak ini. Sehingga anak-anak di Kota Padang terlindung dari penyebaran Covid-19.