10 Tersangka Investasi Bodong DNA Pro Dilimpahkan Ke Kejari Bandung

Pelimpahan 10 tersangka kasus DNA Pro/ Kejagung doc (Kejagung doc)

Sepuluh tersangka kasus investasi bodong berkedok robot trading aplikasi DNA Pro telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung sekitar pukul 15.30 WIB Kamis, 27 Juli 2022. 

Pelimpahan para tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan, setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan, kesepuluh tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 yakni, Direktur Utama DNA Pro Akademi Daniel Abe, Widi Kusuma, Robi Setiadi, Dedi Kuniadi dan Yosua. Kemudian, Frengki Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard dan Hans Andre. 

“Dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung atas nama sepuluh tersangka dalam Perkara Penipuan Investasi Bodong Robot DNA Pro,” kata Ketut dalam keterangan resmi Kamis, 28 Juli 2022.

Menurut Ketut, setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dalam tahap II, kesepuluh tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai 17 Agustus 2022.

Kemudian, Tim Jaksa Penuntut Jmjm akan segera mempersiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan sepuluh berkas perkara ke Pengadilan Negeri Klas I A Bandung untuk dapat dilakukan persidangan.

“Sepuluh berkas perkara tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Klas I A Bandung untuk dapat disidang,” kata Ketut.

Tambahan informasi, dalam kasus DNA Pro ini ada total 3.621 korban yang sudah membuat laporan ke Bareskrim, dengan total kerugian sementara mencapai Rp551 miliar.

Bareskrim telah menyita aset yang totalnya kurang lebih mencapai Rp307 juta, terdiri dari uang tunai kurang lebih Rp112 juta dan aset yang berupa 14 mobil mewah, rumah, dan hotel senilai Rp195 juta.

Sedangkan ketiga tersangka lainnya masih DPO yang diketahui sedang berada di luar negeri yaitu DZ alias Daniel Zii, Ferawati alias Fei dan Devin alias Devinata Gunawan. Sedangkan berkas perkara tersangka Muhammad Asan belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TrenAsia.com)

Editor: Redaksi
Bagikan

Related Stories